spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WBP Rutan Kelas II B Tanah Grogot Terima Program Asimilasi

PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, melakukan sosialisasi perpanjangan program Asimilasi Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (5/1/2023).

Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Bayu Muhammad menyampaikan, asimilasi rumah tentunya membawa angin segar bagi WBP. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi.

“Asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juli 2023, tapi hanya bagi yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, asimilasi rumah merupakan program yang dicanangkan Kemenkum HAM sebagai alternatif dalam mengatasi kelebihan kapasitas rutan maupun lapas yang terjadi di Indonesia. Persyaratan ini berlaku bagi WBP khusus pelanggar pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun.

“Bukan residivis. Kemudian kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman,” terangnya.

Jika semua persyaratan terpenuhi, kata Bayu, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi penjamin. Persyaratan lain, WBP harus berkelakuan baik, tidak menimbulkan permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta semangat mengikuti segala program pembinaan yang ada di rutan.

Baca Juga:   Duh, Pernah Jabat Ketua TPK, Kades ini Diduga Korupsi Anggaran Desa Tanah Priuk

“Untuk memperoleh asimilasi itu, warga binaan harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan, karena kami selalu memberikan penilaian WBP satu dengan lainnya sebagai dasar kami,” urainya.

Pada acara tersebut, Karutan Tanah Grogot juga menghadirkan jajaran keamanan diwakili oleh Kepala Keamanan Rutan.

“Hal itu sebagai wujud sinergitas bersama bahwa antara keamanan dan pembinaan berjalan selaras beriringan. Pembinaan tidak akan dapat berhasil baik jika tidak didukung oleh keamanan, demikian pula sebaliknya,” kata Bayu.

Sejauh ini, sudah ada 22 WBP yang memenuhi syarat dan langsung diusulkan memperoleh asimilasi di rumah. Bayu berharap mereka yang sudah memenuhi persyarakatan administratif dan substantif dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Saya berharap, mereka yang langsung diusulkan asimilasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tentunya berguna bagi masyarakat,” tutup Bayu. (bs)

BERITA POPULER