spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usai Dilantik, Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SAMARINDA  – Dua anggota baru DPRD Kaltim, Encik Wardani dari Fraksi PKS dan Selamat Ari Wibowo dari Fraksi PKB, dilantik dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023). Keduanya menggantikan anggota sebelumnya yang diberhentikan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo merupakan calon legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka berjanji akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik dan aktif.

Encik Wardani mengaku senang terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim. Ia menganggap ini sebagai momen bersejarah bagi dirinya dan partainya. Ia berharap dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam mendukung program-program positif.

“Semoga ini jadi kolaborasi efektif agenda saya untuk mendukung program positif Pemerintah Provinsi. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi dan untuk pemenangan PKS maupun yang lainnya,” kata Encik Wardani.

Ia juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan fraksinya untuk memaksimalkan program-program yang ada. Salah satu isu yang menarik baginya adalah bagaimana anak muda bisa mengelola aset daerah yang selama ini kurang dimanfaatkan.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Diminta Perhatikan Keterbukaan Lapangan Kerja

“Salah satu isu yang menarik adalah bagaimana anak muda bisa mengelola aset daerah yang selama ini mungkin masih minim peran pemuda,” tuturnya.

Selamat Ari Wibowo juga menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi warga Kukar sebagai dapilnya. Ia mengatakan bahwa itu akan menjadi tugas pertamanya sebagai anggota DPRD Kaltim.

“Jadi langkah selanjutnya kita akan memperjuangkan aspirasi warga yang kita wakili dari daerah pemilihan,” ungkapnya.

Ia juga menargetkan untuk bisa membangun desa lebih baik lagi dengan menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. Ia menginformasikan ada peraturan gubernur yang membatasi nilai bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten dan kota sebesar Rp2,5 miliar.

“Kalau tidak salah informasi, hari ini ada peraturan gubernur membatasi bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten dan kota yang itu mengharuskan nilainya Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengatakan pelantikan ini berdasarkan usulan fraksi dan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap agar keduanya dapat mewakili dan memberi dampak positif bagi dapilnya.

Baca Juga:   Hadiri HUT Korem 091/ASN, Nidya Tegaskan Pentingnya Olahraga dan PHBS

“Kami lakukan pelantikan PAW (Pergantian Antar-Waktu) atas dasar usulan fraksi dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kami berharap, dua daerah itu bisa diwakili dan berdampak baik untuk legislatif,” tutup Seno. (ADV/RP)

BERITA POPULER