JAKARTA — Sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, tahun 2025, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/6/2025). Pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, melalui kuasa hukum dari Hukum Widodo & Lawfirm (HWL), mempersoalkan hasil PSU yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Angela Idang Belawan–Suhuk.
Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, menyebutkan bahwa hasil PSU cacat secara hukum karena diduga kuat terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Bupati aktif Mahulu, Bonifasius Belawan Geh.
“PSU ini tidak ubahnya ‘Pilkada Sayang Anak Jilid Dua’. Setelah anaknya sebelumnya didiskualifikasi oleh MK, kini ia mengajukan anak kandungnya yang lain sebagai calon bupati, dengan dukungan kekuatan birokrasi,” kata Heru dalam sidang.
Menurutnya, pelanggaran tersebut mencakup mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), pembentukan tim sukses dari kalangan ASN, serta pengarahan langsung oleh Bupati kepada perangkat desa dan kecamatan dalam sebuah pertemuan di Ladang Tower, Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
“Peserta pertemuan bahkan menerima uang Rp3 juta per orang, dan diarahkan untuk memenangkan paslon nomor 3,” tambahnya.
Pemohon juga menyertakan bukti video dan laporan resmi ke Bawaslu atas dugaan praktik politik uang (vote buying) di berbagai kampung di Mahulu. Salah satu laporan menyebut pembagian uang Rp1–2 juta per pemilih di Kecamatan Long Bagun, Long Pahangai, dan Long Hubung, dengan permintaan memilih paslon nomor 3.
Lebih lanjut, Heru menyoroti status calon wakil bupati nomor 3, Suhuk, yang merupakan anggota DPRD Mahulu terpilih periode 2024–2029. Berdasarkan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024, anggota legislatif terpilih dilarang mengundurkan diri demi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Penetapan Suhuk oleh KPU Mahulu melanggar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Pasangan Novita-Artya meraih 7.731 suara dalam PSU, kalah dari pasangan Angela-Suhuk yang mengumpulkan 10.033 suara. Selisih 2.302 suara atau 11,01 persen, meski secara angka melampaui ambang batas 2 persen, dinilai tidak mencerminkan hasil yang murni karena berbagai pelanggaran tersebut.
Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan pembuktian lebih lanjut.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R