spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Serius Dampingi Fahmi di Pilkada 2024, Ikhwan Antasari Ajukan Mundur Dari DPRD Paser

PASER – Bakal Calon Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan diri mundur dari jabatannya, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Pengunduran diri itu, sebagai bentuk keseriusannya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Belum sebulan menjabat untuk periode keduanya itu, Ikhwan memilih untuk mendampingi Bakal Calon Bupati Paser, Fahmi Fadli, yang merupakan petahana. Sehingga, kedudukan DPRD Kabupaten Paser, dipastikan bakal berubah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M Iskandar Zulkarnain menyatakan, pengunduran diri Ikhwan Antasari, berbarengan dengan bergantinya susunan pimpinan di DPRD. Berdasarkan surat yang diterima pihaknya, posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Sementara saat ini dijabat oleh Zulkifli Kaharuddin.

“Saat ini wakil ketua DPRD sementara dijabat Zulkifli Kaharuddin,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M Iskandar Zulkarnain, Senin (2/9/2024).

Diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, Ikhwan Antasari yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Paser, meraup 4.781 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Paser 3.

Baca Juga:   Logistik Pemilu 2024 Tiba di Pasar, Distribusi 3 Hari Sebelum Pencoblosan

Zulkarnain menyebut, surat pengunduran diri Ikhwan Antasari sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser telah diterima Sekretariat DPRD Paser, begitupun dari Partai Golkar perihal pengunduran diri dan nama calon penggantinya.

Setelah menerima surat dari Partai Golkar, Sekretariat DPRD Paser berlanjut bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

Setelah mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Paser, kini DPRD tinggal menanti respon untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser lalu ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan persetujuan.

“KPU-lah yang mengkroscek betul atau tidak nama itu pengganti sesuai dengan aturan,” tutur Zulkarnain.

Sementara terhadap calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Ikhwan Antasari, lanjut Zulkarnain, baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya unsur pimpinan. adapun unsur pimpinan sudah melalui proses paripurna, dan mengusulkan Calon Ketua DPRD Kabupaten Paser, yakni Hendra Wahyudi.

“Selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser untuk mendapatkan peresmian pengangkatannya,” sebutnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER