MAHAKAM ULU — Sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan negara, Pos Satgas Pamtas RI–Malaysia di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil operasi gabungan. Kegiatan ini digelar di halaman Pos Satgas Pamtas pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Sebanyak 264 botol miras berbagai merek yang diamankan dari hasil razia dan pemeriksaan di wilayah perbatasan dimusnahkan secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0912 Kutai Barat untuk wilayah Mahakam Ulu, Mayor Inf Agus Sutanto, yang hadir mewakili Dandim 0912/KBR. Dalam keterangannya kepada media, Minggu (22/6/2025), Mayor Agus menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga perbatasan dari ancaman miras dan barang ilegal lainnya.
“Peredaran minuman keras ilegal dapat memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan, terutama di wilayah perbatasan yang cukup rawan. Kami sangat mengapresiasi sinergitas Satgas Pamtas, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ujarnya.
Pemusnahan miras ini turut dihadiri oleh Komandan Pos Satgas Pamtas RI–Malaysia Lettu Weilkam, SGI Satgas Pamtas Serka Muzakir, Babinsa Long Bagun Kopda Fransiskus Buyuq, Camat Long Bagun Bonipasius, anggota Polsek Long Bagun Brigpol Agus, serta 20 personel Pos Satgas Pamtas.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi botol minuman keras ke dalam tong plastik yang telah disiapkan, dan disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir.
Mayor Agus juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk konsistensi aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal, serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan negara.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R