JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024. Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025) ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Persidangan kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 lantai 4 MK. Perkara persidangan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Bulan-Fathra), yang mendalilkan adanya pelanggaran serius oleh Paslon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Dugaan utama yang dibahas dalam sidang lanjutan ini adalah soal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam Pilkada 2024 guna memenangkan anaknya, Owena Mayang Shari.
Kesaksian Terkait Dugaan Keterlibatan Bupati Aktif
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo, yang memberikan kesaksian terkait dugaan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu.
Batoo mengungkapkan bahwa pada 22 Agustus 2024, saat menghadiri acara “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” di Yogyakarta, Bupati aktif Mahakam Ulu meminta dukungan peserta untuk anaknya yang mencalonkan diri sebagai Bupati.
“Setelah acara selesai, Bupati berjabat tangan dengan peserta. Saat kami tiba di tempat menginap, seorang peserta yang sebelumnya menghadiri acara itu berkata kepada saya, ‘Nanti dukung anak saya mencalonkan diri’,” ujar Batoo dalam sidang.
Selain itu, Batoo menuturkan bahwa dalam sesi tambahan acara tersebut, Bupati aktif menyampaikan pidato yang menyebutkan bahwa program-programnya akan tetap dilanjutkan. Meskipun tidak menyebut nama anaknya secara eksplisit, Batoo meyakini bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan terselubung untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3.
Ketika ditanya oleh Hakim Saldi Isra tentang dasar keyakinannya bahwa pidato tersebut adalah bentuk dukungan politik, Batoo menegaskan bahwa setelah pendaftaran calon, anak Bupati memang maju sebagai calon Bupati Mahakam Ulu.
Pendapat Ahli: Dugaan Pelanggaran Serius
Untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon juga menghadirkan ahli Bambang Eka Cahya Widodo. Dalam keterangannya, Bambang menyatakan bahwa Pilkada Mahakam Ulu 2024 telah tercederai oleh pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah, termasuk Bupati aktif, yang secara terang-terangan menggalang dukungan bagi anaknya.
“Bupati yang masih menjabat mengumpulkan jajaran perangkat desa di Yogyakarta dan meminta dukungan untuk anaknya yang mencalonkan diri sebagai Bupati. Ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu, yang melarang pejabat negara dan daerah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah memproses laporan dugaan pelanggaran ini hingga ke Sentra Gakkumdu sebagai pelanggaran pidana pemilu. Namun, karena keterbatasan waktu dalam peraturan perundang-undangan, laporan tersebut kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Proses penegakan hukum telah dilakukan, tetapi terbentur oleh batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Bambang menegaskan bahwa pelanggaran ini merugikan hak pemilih dan mencederai prinsip keadilan dalam pemilu. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah untuk menilai apakah Pilkada Mahakam Ulu 2024 masih memenuhi standar integritas pemilu.
“Mahkamah perlu memutuskan apakah pemilu yang penuh pelanggaran ini masih dapat dikategorikan sebagai pemilu yang jujur dan adil. Jika hukum tidak ditegakkan dan tidak ada sanksi bagi pelanggar, apakah pemilu ini masih memiliki integritas?” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa sidang ini menjadi krusial dalam menentukan apakah Pilkada Mahakam Ulu 2024 akan tetap sah atau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. (Fajri)