PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, memperkenankan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang merupakan individu dari Partai Politik (Parpol) di semua tingkatan untuk berkampanye kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Namun, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri pada fasilitas milik negara dibawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) itu dengan berbagai syarat.
“Kami mempersilahkan calon anggota legislatif berkampanye di dalam Rutan,” kata Kepala Rutan Tanah Kelas II B Grogot, Bayu Muhammad.
Kampanye tersebut harus tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mulai izin terlebih dahulu hingga Caleg tidak diperkenankan membawa atribut parpol maupun Alat Peraga Kampanye (Algaka) saat kampanye.
Kampanye tersebut, kata Bayu, sifatnya normatif. Sebab jajaran Rutan Kelas II B Tanah Grogot merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jika ada calon anggota legislatif yang ingin berkampanye di dalam Rutan, harus bersurat terlebih dahulu. Sebab melibatkan banyak masa, sehingga harus mengikuti syarat kampanye alam Rutan,” tandasnya.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye penting bagi WBP agar mengetahui serta memiliki referensi siapa yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang. “Sosialisasi tentunya sangat perlu agar mengetahui siapa-siapa calonnya. Untuk di Rutan sendiri menyediakan tiga TPS yang disiapkan KPU Paser,”jelasnya.
Namun begitu, mengenai pendampingan Caleg yang akan berkampanye di Rutan Kelas II B Tanah Grogot, belum ada pembahasan bersama KPU Kabupaten Paser. Pihaknya masih berkoordinasi terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara.
“Jika ada calon yang ingin berkunjung atau silaturahmi secara pribadi dengan tidak membawa atribut parpol pihaknya mempersilahkan,” tuturnya. (MK)