MAHAKAM ULU – Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu yang resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memicu gelombang respons publik di media sosial.
Unggahan kolaboratif akun @Media_Kaltim, @info_kubar, dan @info.mahakam.ulu soal gugatan pasangan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin sontak dibanjiri ribuan komentar warganet.
Mayoritas warganet menanggapinya dengan sindiran, lelucon, hingga rasa jenuh, menandakan tingginya atensi dan kelelahan publik atas dinamika politik di Mahulu yang tak kunjung reda.
“Gugat terus sampai menang, nama juga usaha,” tulis akun @yongkiapriza154, yang kemudian disambut berbagai komentar senada seperti “Kelasss” hingga “Astaga heh”.
Tak sedikit yang menyindir dengan gaya khas daerah, seperti komentar “Jan baluy lumaq dahaq bale lim, melavin PSU negah” atau “Kameq sang medaa naa lumaq na haq niih” yang menandakan kegelisahan lokal.
Ada pula yang mencatat bahwa politik di daerah justru kerap memecah kesatuan, seperti dikatakan akun @alb_ert7788, “Benar kata dosen saya dulu, yang kadang memecah persatuan orang di daerah itu adalah partai politik itu sendiri.”
Sementara itu, komentar bernada lucu juga meramaikan unggahan. “Ubur ubur ikan lele, sampe kapan lee,” tulis @angelsynyik. Akun lain menyebut, “Drama PSU ini belum tamat-tamat, gilaaa tak masuk logika!”
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Media Kaltim, permohonan sengketa PSU Mahulu didaftarkan secara elektronik pada Senin (2/6/2025) pukul 15.54 WIB, dan telah teregister dalam e-AP3 MK dengan Nomor 16/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Gugatan ini diajukan pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan–Artya Fathra, melalui kuasa hukum Heru Widodo dkk., menyusul hasil pleno KPU Mahulu yang menetapkan pasangan Angela–Suhuk sebagai peraih suara terbanyak dengan 10.033 suara (48,27%).
Dengan kembali masuknya gugatan ke MK, penetapan hasil PSU Mahulu sebagai final belum dapat dilaksanakan hingga ada putusan resmi. Ini menjadikan Mahulu sebagai salah satu dari tiga wilayah yang kembali bersengketa di MK setelah PSU, bersama Kota Palopo dan Kabupaten Pesawaran.
Oleh: Agus Susanto