PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot mengusulkan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)nya memperoleh remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terdapat 485 WBP yang diusulkan untuk memperoleh remisi khusus itu. Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad menyampaikan, saat ini berkas pengajuan tersebut sudah disampaikan ke pihak terkait.
“Ada 485 warga binaan yanb telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dan Alhamdulillah berkas sudah terkirim ke Ditjen Pemasyarakatan,” kata Bayu di Tanah Grogot, Selasa (11/4/2023).
Kesemua warga binaan yang telah diusulkan memperoleh remisi tersebut, sudah memenuhi syarat pengajuan. “Baik secara secara administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya,” tambahnya.
Dari keseluruhan WBP yang diusulkan, terdapat 157 yang diusulkan untuk pengurangan hukuman 15 hari. Kemudian 320 WBP diusulkan memperoleh remisi 1 bulan, 7 orang 1 bulan 15 hari serta 1 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan.
“Hal ini menjadi angin segar bagi para WBP di Rutan Tanah Grogot yang mayoritas saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan,” urai Bayu.
Struktural Pelayanan Tahanan Rutan Tanah Grogot, Dimas Suryanata mengatakan, Surat Keputusan (SK) Usulan tersebut biasanya baru keluar sehari sebelum lebaran.
Meski demikian, pihaknya telah mempersiapkan pemetaan sejak lama agar seluruh hak-hak WBP terpenuhi.
“Harapannya, semoga semua warga binaan yang kita usulkan bisa mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri,” tutup Dimas. (bs)