spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Mahulu Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Ujoh Bilang

MAHAKAM ULU – Seorang perempuan berinisial SD (39), warga RT.006 Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu pada Selasa sore (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik seseorang berinisial N. “Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD di lokasi beserta barang bukti narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Mahulu, Iptu Sumanta, mewakili Kapolres AKBP Eko Alamsyah, Sabtu (10/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,39 gram, serta satu poket kecil seberat 0,06 gram. “Barang bukti tersebut disimpan dalam dompet kecil merek Gucci yang ditemukan di kamar tersangka,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita 15 plastik klip kecil kosong dan satu unit handphone Samsung Galaxy A55 warna biru navy, yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama berinisial M yang diduga menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:   PSU di Long Pahangai, Sudah 14 TPS yang Masuk, Angela–Suhuk Pimpin Perolehan Suara

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas Iptu Sumanta.

Polres Mahulu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan tersebut.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER