MAHAKAM ULU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (16/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mahakam Ulu, Agustinus Teguh Santoso, mewakili Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh.
Dalam sambutannya, Agustinus menyampaikan bahwa Permendagri ini menjadi pedoman resmi tata cara berpakaian bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut mencakup jenis pakaian, atribut resmi, waktu penggunaan, serta penyesuaian identitas visual berdasarkan karakteristik daerah dan instansi.
“Saya berharap seluruh ASN di Kabupaten Mahakam Ulu dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, bukan hanya karena kewajiban, tetapi sebagai wujud komitmen dan kebanggaan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,”tegasnya.
Permendagri No. 10 Tahun 2024 mengklasifikasikan pakaian dinas ASN menjadi beberapa jenis, di antaranya :
– Pakaian Dinas Harian (PDH): untuk kegiatan sehari-hari di kantor
– Pakaian Sipil Lengkap (PSL): untuk upacara resmi dan kenegaraan
– Pakaian Dinas Lapangan (PDL): untuk ASN yang bertugas di lapangan
– Pakaian Dinas Upacara (PDU): untuk kegiatan seremonial formal
– Pakaian Khas Daerah: seperti batik atau tenun, dikenakan pada hari tertentu untuk pelestarian budaya
BACA JUGA : Final! Hasil Pleno KPU: Angela–Suhuk Menangi PSU Mahulu 2025
Setiap jenis pakaian harus dilengkapi atribut standar, seperti papan nama, lambang instansi, tanda pangkat, dan pin korps. Hal ini menjadi bagian penting dalam menumbuhkan disiplin dan identitas ASN di mata masyarakat.
Agustinus menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan masa transisi selama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan pada 26 Februari 2024. Selama periode tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan menyusun aturan teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
“Pemkab Mahulu akan segera menyusun regulasi turunannya yang disesuaikan dengan karakteristik lokal, namun tetap mengacu pada pedoman pusat,”katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini bertujuan untuk menegaskan kesetaraan antara PNS dan PPPK, memperkuat identitas visual ASN agar mudah dikenali masyarakat, meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN, menumbuhkan rasa persatuan antar ASN, serta memberikan kejelasan peran ASN dalam pelayanan publik.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari narasumber, serta sesi diskusi interaktif untuk membahas implementasi aturan di masing-masing unit kerja.
“Diharapkan kegiatan ini menumbuhkan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya seragam yang tertib dan seragam sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik,”tutup Agustinus.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R