spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Terbaru, Fokus pada Produk Dalam Negeri

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sosialisasi ini digelar pada Rabu pagi (25/6/2025), pukul 09.00 WITA, bertempat di Ballroom lantai 3, Kantor Bupati Mahakam Ulu. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan regulasi baru yang memperkuat prioritas penggunaan produk dalam negeri, pemanfaatan katalog elektronik, serta pemahaman peran pelaku pengadaan di seluruh unit pemerintahan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Barjas Mahulu, Linge Bahalan, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pelaku pengadaan, termasuk di tingkat kampung/desa, Puskesmas, dan Pustu.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal agar bapak dan ibu sekalian bisa memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk di level Kampung/Desa,” ujar Linge.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi ini akan mempermudah pengawasan oleh Inspektorat serta memperkuat tata kelola pengadaan yang efisien, berintegritas, dan berpihak pada pembangunan daerah.

Baca Juga:   Anggota Satgas TMMD 0912 Kubar Bantu Siswa SD Kuasai Matematika dengan Metode Gasing

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mahakam Ulu, Agustinus Teguh Santoso, menegaskan bahwa salah satu poin strategis dari regulasi terbaru ini adalah kewajiban semua instansi—baik pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD—untuk memprioritaskan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Ini adalah upaya komprehensif untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan memperkuat daya saing perekonomian nasional,” jelasnya.

Agustinus juga menekankan pentingnya komitmen dari semua pelaku pengadaan dalam menjalankan aturan ini secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, demi mencegah praktik korupsi dalam proses pengadaan.

“Perpres ini mengatur secara rinci prioritas belanja pemerintah berdasarkan kriteria TKDN dan PDN. Kita harus pastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip yang telah diatur,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Mahakam Ulu dalam menciptakan sistem pengadaan yang profesional, bersih, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah perbatasan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER