MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu tengah melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan menekankan efisiensi belanja, termasuk pengurangan untuk pengeluaran yang tidak esensial seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Andy Abeh, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran. Andy Abeh menyatakan bahwa anggaran APBD Mahakam Ulu diperkirakan akan mengalami pengurangan sekitar Rp 214 miliar, dengan fokus utama pada belanja barang dan jasa.
“Semua ini terdampak oleh Inpres atau inbox tersebut. Kabupaten Mahakam Ulu melakukan efisiensi khususnya terhadap belanja barang dan jasa,” ujar Andy Abeh.
Ia juga menambahkan bahwa pengurangan ini dipengaruhi oleh keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian transfer keuangan daerah dengan pemotongan 50 persen untuk salur dan kurang salur.
Menurutnya, efisiensi akan dilakukan pada pengeluaran seperti perjalanan dinas dan belanja barang/jasa lainnya, yang melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menyesuaikan anggaran sesuai dengan pagu masing-masing. Beberapa kegiatan yang sifatnya seremonial seperti rapat-rapat, Bimbingan Teknis (Bimtek), dan konsumsi juga akan dikurangi, bukan dihilangkan sepenuhnya.
“Semua sektor termasuk Anggaran DPRD Mahakam Ulu juga akan ikut efisiensi,” terang Andy Abeh.
Proses pergeseran anggaran ini ditargetkan akan selesai pada akhir bulan ini. Dengan adanya efisiensi ini, diperkirakan APBD Kabupaten Mahakam Ulu yang semula sebesar Rp 2,960 triliun akan kembali mendekati angka APBD tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 2,7 triliun.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R