spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pedagang Pasar Senaken Datangi DPRD, Tanyakan Penggunaan Kios Baru

PASER – Sekelompok pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dalam meminta kepastian penggunaan kios baru yang tak kunjung dihuni.

Kedatangan para pedagang itu diterima Komisi III DPRD Kabupaten Paser dan melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansur menyatakan, pedagang yang berhak menempati kios baru harus memenuhi empat kriteria. Yakni sudah didata, aktif membayar retribusi, punya Hak Guna Pakai (HGP) dan tidak punya tunggakan retribusi.

“Kami sudah minta Pemkab Paser untuk bisa memverifikasi semua pedagang dan harus sesuai perda dan aturan yang ada. Artinya satu pedagang hanya boleh satu lapak dan tidak boleh lebih,” tegasnya.

Basri menegaskan, jika permasalahan ini masih berlarut, ia memastikan DPRD Kabupaten Paser akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sehingga ia meminta keseriusan Pemkab Paser untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga:   Bulan ini, Mulyani Dipastikan Jadi Anggota DPRD Kabupaten Paser

“Jangan ada permainan satu pedagang satu, tidak boleh lebih lagi. Sebelumnya ada juga kebijakan bahwa yang memiliki lima lapak, bisa dapat dua lapak, tapi saya tegaskan tidak boleh lebih dari satu,” katanya.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana memastikan bahwa Pemkab Paser pada intinya ingin menata, supaya Pasar Induk Penyembolum Senaken lebih menarik.

“Jika rapi, tertib, tentu banyak orang yang datang, dan yang untung pun juga pedagang,” katanya.

Dalam penataan pedagang, Pemkab Paser memiliki berbagai regulasi. Namun ia menyadari adanya peraturan ini pasti berdampak pada ragam tanggapan pedagang. Sehingga ia akan mencoba menyesuaikan aturan dengan usulan para pedagang.

“Semisal ada pedagang hanya memenuhi satu, dua atau tiga kriteria, hal demikian lah yang masih dirapatkan oleh tim. Apakah ada pedagang yang tidak memenuhi empat syarat itu, apabila pedagang hanya memenuhi dua syarat bagaimana ini masih kita rapatkan lagi,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Paser yang hadir, yakni Budi Santo dan Lamaludin. Sementara dari OPD yakni Kasatpol PP Kabupaten Paser, M Guntur, Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, M.Yusuf. (ADV/BS)

Baca Juga:   Ini Daftar 30 Bakal Anggota DPRD Paser Periode 2024-2029 Hasil Pleno Kabupaten

BERITA POPULER