spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Usulkan Bankeu Parpol pada 2025 Mencapai Rp 15 Ribu

PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser merencanakan kenaikan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) terhadap Partai Politik (Parpol) yang meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Kenaikan dana yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu ditargetkan pada 2025 mendatang. Usulannya, mencapai Rp 15 ribu per suara sah. Jumlah itu naik tiga kali lipat, dari nilai saat ini sebesar Rp 5.349 per suara sah.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Bakesbangpol Kabupaten Paser, Achmad Hartono menyebut, kenaikan Bankeu yang bersifat hibah itu dirasa sudah sangat rasional.

“Untuk diketahui, nominal yang diterima Parpol di Paser itu dibawah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). PPU Rp Rp 9.200,” kata Achmad, Rabu (24/7/2024).

Achmad membandingkan, luasan wilayah di Kabupaten PPU yang hanya empat Kecamatan terbilang jauh berbeda dengan Kabupaten Paser. Selain sangat luas dengan 10 Kecamatan, akses antardesa penuh perjuangan dengan berbagai medan.

Baca Juga:   Duh, 2.145 Anak di Paser Idap Stunting

Sementara, dengan usulan kenaikan dana tersebut, Achmad menyebut sudah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Paser. Hasil dari koordinasi itu, jikapun terjadi kenaikan tidak memberatkan APBD.

“Saat itu dikatakan, selagi tidak mengganggu pagu prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Paser,” ungkapnya.

Kendati usulan kenaikan di angka Rp 15 ribu, namun idealnya dana Bankeu Parpol di Kabupaten Paser, paling rendah berkisar Rp 12 ribu per suara sah. Landasan usulan kenaikan dana itu, merupakan masukan dari DPRD Kabupaten Paser.

“Masukan dari teman-teman DPRD rasionalnya Rp 15 ribu,” tandas Hartono.

Sekadar diketahui, Bankeu Parpol sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 78 tahun 2020. Yakni diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai.

Pendidikan politik mencakup seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan antarpartai. Kemudian operasional sekretariat meliputi administrasi umum, berlangganan daya jasa, pemeliharaan data arsip, serta pemeliharaan alat kantor.

Sementara untuk 2025 nanti dipastikan hanya 6 Parpol yang menerima bantuan keuangan dari Pemkab Paser, yaitu PKB, Golkar, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Itu berdasarkan hasil Pileg 2024.

Baca Juga:   Kemenangan Timnas Indonesia, Hadiah Bagi Warga Tapis

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER