spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Nihil Paslon Independen

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan tidak ada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser, maupun Tim Pemenangan yang menyerahkan berkas untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu dipastikan oleh Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, setelah menutup tahapan penyerahan dukungan yang dibuka sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Kabupaten Paser.

“Sampai penutupan penyerahan dukungan tadi malam, tidak ada bapaslon ataupun tim penghubung yang menyampaikan penyerahan dan permohonan akun silon Pilkada,” kata Ahyar Rosidi, Senin (13/5/2024).

Foto: Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi

Ia mematikan pengumuman dan sosialisasi melalui media sosial resmi kepada publik telah disampaikan sejak 5 Mei 2024 lalu. Selama masa pengumuman hingga penerimaan berkas syarat minimal bakal paslon perseorangan KPU Paser juga telah membuka help desk.

“Kami sudah buka help desk sejak dari masa pengumuman,” kata Ahyar.

Untuk diketahui, minimal pemenuhan syarat dukungan berdasarkan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Adapun syaratnya harus memenuhi dukungan 10 persen atau 21.138 pemilih dan tersebar di enam kecamatan.

Baca Juga:   Arah Jarnawi di Pilkada Paser 2024, Siap Gandengan Dengan Siapa Saja

“Persyaratan minimal harus terpenuhi, yakni 21.138 pemilih dan persebaran mencakup minimal enam kecamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir menambahkan, keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 498 tahun 2024.

“Dalam keputusan itu, sudah menjelaskan secara keseluruhan. Apa yang menjadi syarat untuk maju sebagai bakal paslon perseorangan pada Pilkada kabupaten Paser,” tutupnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER