spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Novita–Artya Resmi Gugat Hasil PSU Mahulu ke MK

JAKARTA – Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan penelusuran Media Kaltim melalui laman resmi MKRI, www.mkri.id, permohonan perselisihan hasil pemilihan tersebut didaftarkan secara elektronik pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.54 WIB hari ini.

Permohonan teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor: 16/PAN.MK/e-AP3/06/2025, dan ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto.

Dalam permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu tercatat sebagai termohon, sementara pasangan pemenang PSU, Angela Idang Belawan – Suhuk, didaftarkan sebagai pihak terkait. Permohonan diajukan pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, melalui kuasa hukum Heru Widodo dan tim, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2025.

Berkas yang diajukan memuat sejumlah dokumen penting sebagai dasar permohonan. Antara lain print out seluruh Formulir Model C Hasil-KWK dari TPS se-Kabupaten Mahulu, dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten, serta surat kuasa hukum dan kelengkapan administratif lainnya. Pemohon juga menyertakan satu unit flashdisk berisi soft copy permohonan, daftar alat bukti, dokumen KTP, serta SK KPU, dalam format Word, PDF, dan JPG.

Baca Juga:   Angela-Suhuk Unggul di 3 TPS, Hasil Sementara PSU Pilkada Mahulu di Kecamatan Laham

Pengajuan permohonan ini dilakukan lima hari kalender setelah penetapan hasil pleno KPU Mahulu pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Namun, karena terdapat hari libur nasional pada 29–31 Mei 2025, maka waktu pengajuan pada 2 Juni 2025 masih berada dalam rentang tiga hari kerja, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan.

BACA JUGA :  Satgas TNI Tanam 200 Bibit Buah di Kampung Laham, Dukung Ketahanan Pangan

Dalam pleno tersebut, pasangan Angela–Suhuk ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 10.033 suara (48,27 persen). Di posisi kedua, pasangan Novita–Artya memperoleh 7.731 suara (37,20 persen), disusul pasangan Yohanes Avun – Juan Jenau yang meraih 3.013 suara (14,51 persen). Total suara sah yang dicatat mencapai 20.777 suara.

Proses rekapitulasi yang digelar secara terbuka juga diawasi para saksi dan stakeholder. Namun, saksi dari pasangan nomor urut 2 tidak membubuhkan tanda tangan pada berita acara rekapitulasi. Meskipun demikian, ketidakhadiran tanda tangan tidak menggugurkan keabsahan hasil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga:   Satgas TMMD Kodim 0912 Kutai Barat Lembur Penuhi Target Semenisasi Jalan di Kampung Laham

Kini, dengan masuknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Mahulu belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih secara definitif. Proses penetapan baru bisa dilakukan setelah MK memeriksa permohonan dan menjatuhkan putusan. Sidang pendahuluan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil permohonan sebelum perkara diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dengan masuknya perkara ini, Mahakam Ulu menjadi salah satu dari tiga daerah yang menggugat hasil PSU Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, selain Kota Palopo dan Kabupaten Pesawaran.

Oleh: Agus Susanto
Sumber: MKRI / e-AP3 Nomor 16/PAN.MK/e-AP3/06/2025

BERITA POPULER