PASER – Dampak perubahan status layanan kesehatan dari yang sebelumnya tipe C kini menjadi tipe B, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya tidak lagi menerima rujukan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan dari puskesmas.
Penolakan ini merupakan penerapan baru yang dilakukan oleh pihak RSUD yang berlaku sejak Januari 2023, sebagai upaya dalam pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.
“Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di RSUD Panglima Sebaya,” kata Humas RSUD Panglima Sebaya, dr. Ahmad Hadiwijaya, Kamis (26/1/2023).
Hadiwijaya menyebut, sebelumnya setiap rujukan pasien BPJS Kesehatan dari puskemas diberlakukan, namun kini pasien dari puskemas harus ke klinik terlebih dahulu sebelum dilayani pihak RSUD Panglima Sebaya.
“Pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke klinik yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Kendati begitu, tidak semua klinik yang dapat diterima. Pasalnya, hanya ada tiga klinik yang sudah ditetapkan untuk menerima rujukan dari pasien BPJS di puskesmas. Yaitu Klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda dan Klinik Fatma Eva.
Kesemua klinik itu berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot. Alasannya, karena ketiga klinik tersebut sudah memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS Kesehatan. Tetapi, jika tidak ada dokter spesialis di tiga klinik itu maka bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Itu termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen. Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan di puskesmas.
Sedangkan untuk pasien BPJS dari klinik, tetap bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Meski demikian, kata Hadiwijaya ada puskesmas yang dikecualikan yang bisa merujuk pasiennya langsung ke rumah sakit tidak perlu ke klinik yaitu puskesmas di wilayah perbatasan seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali.
“Pasien dari wilayah dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam Paser Utara,” kata Hadiwijaya.
Ia mengakui, dengan adanya kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat, mengingat pelayanan Klinik yang ada hanya membuka pelayanan saat sore dan malam hari. Kendati demi menyesuaikan aturan, pihaknya menjamin akan dievaluasi nantinya.
“Kebijakan ini akan dievaluasi setelah tiga bulan,” ujar Hadiwijaya. (bs)