spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Tolak Gugatan Novita-Artya, Angela-Suhuk Sah Menang Pilkada Mahulu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (8/7/2025) pukul 16.30 WIB.

Perkara teregistrasi dengan nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diperiksa oleh panel hakim yang diketuai Saldi Isra. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi: Satu, mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dua, menolak eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa perolehan suara pasangan Novita–Artya tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Diketahui, selisih suara antara pasangan Novita–Artya dengan pasangan peraih suara terbanyak mencapai 16,92 persen, sedangkan ambang batas untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250 ribu jiwa hanya 2 persen.

Baca Juga:   Ketua KPK Bantah Isu Megawati Hubungi Prabowo soal Hasto

Sebelumnya, dalam permohonannya, pasangan Novita–Artya mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti keterlibatan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh—ayah dari calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan—dugaan mobilisasi ASN dan aparat desa, pembagian SK CPNS dan PPPK, hingga janji dana kampung menjelang PSU.

Namun, Mahkamah menilai tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dalil-dalil tersebut secara hukum. MK juga menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan KPPS baru, distribusi logistik, hingga penghitungan suara yang diawasi oleh Bawaslu dan aparat keamanan.

Putusan ini diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Jumat (4/7/2025) dan dibacakan secara resmi dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.02 WITA, dengan didampingi Panitera Pengganti Yunita Ramadhani serta dihadiri para pihak.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Angela Idang Belawan dan Suhuk sah sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Mahulu, sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu usai PSU. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, menandai berakhirnya seluruh proses hukum terkait sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu.

Baca Juga:   Angela–Suhuk Serap Aspirasi Warga Long Gelawang soal Listrik dan Infrastruktur

Kuasa hukum pasangan Angela–Suhuk menyambut baik putusan tersebut. “Ini adalah kemenangan rakyat Mahulu. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang menjaga proses ini tetap damai dan konstitusional,” ujar salah satu kuasa hukum kepada Media Kaltim.

Tahapan akhir Pilkada Mahulu selanjutnya akan dituntaskan, termasuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Gubernur Kalimantan Timur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Nicha

BERITA POPULER