spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahulu Dorong Percepatan Pembentukan Perda di Rakornas Produk Hukum Daerah

MAHAKAM ULU – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahakam Ulu, Kristina Tening, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (20/01/2025). Kehadirannya mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu.

Rakornas ini bertujuan membahas pembinaan, pembentukan, dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah. Acara tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, serta Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda.

Dalam kesempatan itu, Kristina Tening menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan peraturan daerah (Perda). Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan peran dalam proses penandatanganan dokumen Perda.

“Bagian Hukum harus segera melakukan percepatan pembentukan Perda yang mendesak. Arahan dari Pj Gubernur ini harus menjadi pedoman untuk menentukan siapa yang berwenang menandatangani setiap dokumen, baik itu Bupati, Sekda, atau Kepala OPD,” jelas Kristina.

Menurutnya, percepatan penyelesaian Perda menjadi langkah strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:   Disdikbud Mahulu Siap Laksanakan Program MBG, Tunggu Regulasi dan Dukungan Pemerintah

Selain itu, Rakornas ini juga menjadi ajang penandatanganan komitmen bersama antar pemerintah daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah oleh pemimpin daerah dari seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam Rakornas ini Sekda Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, beserta Sekda dari kabupaten/kota di Indonesia, Sekretaris DPRD, Bapem Perda, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Bagian Hukum. Dari Mahulu, Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu, Arsenius Luhan, juga ikut serta dalam kegiatan ini.

Dengan partisipasi aktif Mahulu, diharapkan percepatan pembentukan Perda dapat diwujudkan, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam mendukung pembangunan daerah. (*/Rls).

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER