spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lahan HPL di Tanah Grogot Kini Jadi APL, Pemkab Paser Sukses Upayakan Masyarakat  Kuasai Lahan

PASER – Seluas 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot yang terus diperjuangkan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Paser, kini berbuah hasil beralih menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hal itu ditandai dengan telah diterimanya surat yang diserahkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Atas peralihan status lahan itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam upaya pelepasan HPL ratusan hektare lahan yang kini tersebar di tiga Desa dan satu Kelurahan itu.

“Tentunya kami atas nama Pemkab Paser mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini. Dengan ini, masyarakat kini yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Dengan peralihan status lahan ini, tentu masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertifikat. Namun hal itu menjadi ranah Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Baca Juga:   CDOB Paser Selatan Minta Pengamanan Aset, Sikapi Infrastruktur Rusak Akibat Tambang

“Upaya ini sudah cukup luar biasa. Kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser,” ujar Fahmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat menyatakan, segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL. Pihaknya menargetkan dalam 2 bulan agar mulai memproses lahan agr dapat bersertifikat.

“Setelah kami menerima ini selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan,” kata Istanto.

Mengulas kembali, selama 40 tahun status lahan yang dahulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukananya.

Justru, seiring berjalannya waktu, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya.

Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibukota Kabupaten Paser.

Baca Juga:   Hendak Pakai Sabu di Dapur Rumah, Wanita Ini Diciduk Polisi

Lebih rinci, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER