JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Henratmukti, membantah adanya dugaan keterlibatan atau cawe-cawe dari Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh dalam proses pencalonan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan usai sidang kedua sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/6/2025).
“Kalau dari segi cawe-cawe saya rasa tidak ada ya. Kembali lagi, pasangan calon ini adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik, sesuai dengan putusan MK kemarin yang di 224,” tegas Paulus saat ditemui di Jakarta.
Ia juga menjelaskan status seseorang sebagai anak pejabat daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk membatasi hak politiknya. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Terlepas apakah beliau ini pasangan calon yang merupakan anak bupati atau tidak, itu adalah hak warga negara Indonesia untuk tetap bisa dicalonkan sebagai kepala daerah atau jadi anggota DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paulus menekankan pentingnya menjaga integritas dan stabilitas proses demokrasi di Mahakam Ulu. Ia berharap agar pelaksanaan PSU yang sedang bergulir dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali ke depannya.
“Sudah menjadi komitmen kami bersama dengan pemerintah daerah bahwa PSU ini adalah PSU pertama dan PSU terakhir. Diharapkan tidak ada PSU lagi, karena ini akan menghambat semua kerja-kerja kita ke depannya,” tutup Paulus.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (27/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan dismissal. Putusan ini akan menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R