PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser meminta partai politik (Parpol) untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam Bacaleg Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Parpol.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyebut, selain itu, sesuai Pasal 246 ayat 2 yang menyatakan bahwa di dalam daftar Bacaleg, setiap tiga orang Bacaleg terdapat paling sedikit satu orang perempuan Bacaleg.
Ahyar juga mengingatkan setiap Parpol untuk memenuhi kebutuhan Bacaleg di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Ia menegaskan bahwa Parpol tidak dapat mengganti Bacaleg Partai Politik jika sebelumnya belum ada yang didaftarkan.
“Pada masa perbaikan berkas Bacaleg, Partai Politik tidak diperkenankan menambah Bacaleg apabila sebelumnya belum terisi calonnya. Kecuali sudah didaftarkan kemudian Bacaleg tidak memenuhi persyaratan maka partai politik berhak mengganti,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Paser segera membuka pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 selama 14 hari, mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Setiap Parpol diminta segera mempersiapkan peserta Pemilu yang bakal didaftarkan.
Masing-masing pimpinan Parpol juga diminta untuk menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU.
Masing-masing Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten, segera menyiapkan dan dapat mengajukan Bacaleg setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpol atau nama lain yang sah.
“Dokumen surat pengajuan dan daftar Bacaleg dapat diunduh di laman Silon.kpu.go.id,” katanya. (bs)