spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua KPU Mahulu Anggap Gugatan ke MK Wajar, Tegaskan Pencalonan Suhuk Tak Langgar Aturan

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Henratmukti, menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Menurut Paulus, upaya hukum tersebut adalah mekanisme konstitusional yang memang disediakan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan.

“Ini adalah hal yang wajar karena kan memang untuk sengketa pemilihan hasil itu sudah diatur oleh undang-undang. Ya tidak masalah selagi masih memenuhi semua unsur yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam wawancara usai sidang di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Salah satu pokok gugatan yang ditujukan kepada KPU Mahakam Ulu adalah terkait proses pencalonan calon wakil bupati atas nama Suhuk. Penggugat menilai pencalonan Suhuk tidak sah karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176, yang mengatur soal larangan bagi anggota legislatif untuk mengundurkan diri demi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun demikian, Paulus menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku dalam konteks pencalonan Suhuk. Menurutnya, Suhuk sudah lebih dulu dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu sebelum proses pencalonan berlangsung.

Baca Juga:   Hari Terakhir, KPU Mahulu Terima 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Untuk gugatan yang ditujukan kepada KPU Mahakam Ulu hanya terkait dengan proses pencalonan calon wakil bupati atas nama Suhuk. Nah, itu kan sebelum penetapan kemarin ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait 176, yang isinya adalah tidak bolehnya anggota DPR berhenti dari jabatannya. Sementara yang diputuskan 176 adalah untuk calon terpilih. Nah, sementara Suhuk ini sudah menjadi calon anggota yang sudah dilantik,” jelas Paulus.

Ia menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan jawaban dan pembelaan hukum secara menyeluruh terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan Suhuk. Namun, untuk persoalan yang berada dalam ranah pengawasan pemilu, ia mengakui hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.

“Kalau pembantahan dalil terkait pencalonan, kan kami sudah bisa membantah secara lengkap. Tapi kami tidak bisa membantah secara lengkap apa yang menjadi tupoksinya Bawaslu,” tambahnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER