PASER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang wajib dibayar oleh umat Islam tahun 1444 Hijriah. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser, Maslekhan menyatakan, terdapat dua jenis besaran zakat yang dapat dibayar.
Pertama, pembayaran zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg per jiwa. Kedua, pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang sebesar Rp 35 ribu. Penetapan ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Paser.
“Dalam hal besaran fidiyah, ditetapkan untuk beras sebesar 1 Mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari. Dapat juga dibayar de ngan uang sebesar Rp 10 ribu per jiwa per hari,” kata Maslekhan, Minggu (9/4/2023).
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah dan fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga menjelang salat hari raya Idul Fitri. “Sementara itu, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir miskin, rigab, gharim, mualaf, fisabillah, Ibnu sabil, dan amil zakat,” kata Maslekhan.
Diketahui, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, selain melaksanakan perintah. Tujuan syariat berzakat adalah untuk membantu dan menolong umat Islam yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong. (bs)