spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelontor Rp 600 Juta untuk Amankan Pilkades Serentak 2022, Ini Tahapan Pelaksanaannya

PASER – Pemkab Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menganggarkan Rp 600 juta untuk pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman menyatakan, anggaran tersebut dikucurkan untuk Polres Paser dan Kodim 0904 Paser dalam mendukung lancarnya pelaksanaan Pilkades di 72 desa.

“Anggaran pengamanan ini sifatnya hibah melalui APBD Kabupaten Paser 2022. Masing-masing Rp 300 juta,” kata Finandar, Minggu (23/10/2022).

Finandar menjelaskan, selain dukungan keamanan dari Kepolisian dan TNI, setiap desa nantinya melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang jadi tanggung jawab setiap desa. “Untuk Linmas itu tanggung jawab desa masing-masing. Karena dilibatkan saat pemungutan suara,” tambahnya.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, lanjutnya, waktu penyelenggaraan tersisa satu setengah bulan. Ia menyebut, sejumlah panitia Pilkades Serentak 2022 baru menyelesaikan tahap seleksi tertulis, bagi desa yang pendaftar lebih dari 5 orang.

Desa tersebut tersebar di 5 kecamatan, yakni Desa Selerong Kecamatan Muara Komam, Desa Muara Adang Kecamatan Long Ikis, Desa Sungai Tuak, Desa Tanah Periuk di Kecamatan Tanah Grogot, Desa Pengguren Kecamatan Batu Engau, dan Desa Kerang Kecamatan Tanjung Harapan.

Baca Juga:   Menganggur, 5 Maling Kepiting Asal Lori Ditangkap Polisi

“Hanya desa yang memiliki calon lebih dari 5 orang yang dilakukan seleksi tertulis. Karena ketentuannya satu desa maksimal 5 calon,” tuturnya.

Finandar menerangkan, setelah seleksi dilakukan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing panitia pemilihan tingkat desa. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi daftar pemilih berdasarkan data penduduk yang ada di pemerintah desa. “Nanti ada penetapan daftar pemilih sementara (DPS), setelah itu baru ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER