PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sepakat unttuk menggodok 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di 2014 mendatang.
Hal itu berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser dalam penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Paser 2024, melalui Rapat Paripurna di Gedung Baling Seleloi, Kamis (16/11/2023).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian menyatakan, ada 8 buah Raperda yang diusulkan Pemkab Paser, sementara inisiatif DPRD Kabupaten Paser sebanyak 4 buah Raperda.
Jumlah itu, dijelaskannya merupakan rancangan kumulatif menyesuaikan putusan Mahkamah Agung, APBD, serta penataan Kecamatan dan Desa.
“Ada 8 buah Raperda dari Pemkab dan dari kami ada 4 buah usulan. Ini akan dibahas di tahun depan,” kata Indra.
Adapun Raperda usulan Pemkab Paser, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang RPJPD 2025 – 2045, serta Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.
Sementara inisiatif, yakni Raperda tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Pengelolaan RTH, Pertamanan dan Pemakaman, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Itu semua berdasarkan hasil pembahasan juga dengan Bagian Hukum Pemkab Paser dan OPD Pengusul Kabupaten Paser, dimana pembahasan ini telah sesuai amanat pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011,” ucapnya Politisi PKB itu. (adv)