spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Kabupaten Paser Gencarkan KTP Digital

PASER – Sebanyak 50.263 Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis aplikasi melalui smartphone Android jadi target Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser untuk dilakukan perekaman.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Disdukcapil) Paser, Budi Santoso menjelaskan, tujuan perekaman IKD atau yang biasa disebut KTP digital, untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik berbasis digital.

Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital ini untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Sebab, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana, dan berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah yang ditetapkan, menurut Budi sesuai dengan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan. Sementara target yang dipasang dilakukan secara bertahap. Target untuk 2023 mencapai 6 persen.

“Tahun ini target kami 6 persen dari 50.263 warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan. Namun untuk saat ini tercatat baru 526 warga yang punya IKD,” kata Budi Santoso, Jumat (6/1/2022).

Budi menjelaskan, dalam IKD terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga, selain itu ada pula dokumen lainnya seperti Kartu Vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
“Dokumen ini bisa digunakan untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:   PKB Resmi Umumkan Paslon Fahmi-Ikhwan di Pilkada Paser 2024

Menurutnya, pendaftaran IKD dilakukan kemudian dikonfirmasi ke petugas Disdukcapil untuk diaktivasi. Disebutkan, pendaftar harus punya e-mail, unduh aplikasi IKD di google playstore, kemudian konfirmasi ke Disdukcapil untuk aktivasi dan pencatatan perangkat telepon.

Budi mengemukakan, selain di Disdukcapil, ada 6 kecamatan yang sudah bisa melakukan aktivasi IKD, yakni Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang , Long Kali, Batu Engau, Long Ikis, dan Kuaro.

“Artinya masyarakat yang tinggal di enam kecamatan itu tidak perlu mengonfirmasi ke Disdukcapil jika ingin membuat IKD,” jelasnya.

Selain itu, semua kelurahan serta 5 desa yaitu Desa Saing Prupuk, Long Pinang, Pasir Belengkong, Songka, dan Krayan Bahagia, juga sudah bisa melakukan aktivasi IKD bagi warga setempat. Agar target pembuatan IKD terealisasi, maka Disdukcapil akan melakukan sosialisasi ke perangkat daerah dan instansi vertikal sehingga dokumen digital tersebut bisa diterapkan di berbagai layanan publik.

“Pelayanan akan kita tingkatkan selain di Disdukcapil, di kecamatan dan desa, juga melalui pelayanan keliling,” katanya.

Budi menegaskan, meskipun ada dokumen kependudukan digital, bukan berarti tidak ada lagi dokumen kependudukan fisik. Disdukcapil Paser tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan non-digital, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat telepon pintar, atau telepon merek tertentu yang belum bisa mengakses aplikasi tersebut.

Baca Juga:   KPU Paser Siap Laksanakan Tahapan Pilkada, Ini Jadwalnya

“Kalau iPhone tidak bisa unduh aplikasi ini. Jadi pelayanan non-digital tetap kita laksanakan, juga bagi masyarakat yang tidak punya smartphone,” ucapnya. (bs)

BERITA POPULER