spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Terima LKPj Bupati Paser, Hasil Laporan Bakal Dibahas 30 Hari Kedepan

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2022, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Selasa (28/3/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi menyatakan, pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana tiap awal Tahun, DPRD wajib menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah.

“DPRD secara kelembagaan memandang penting untuk dilaksanakan Paripurna penyampaian LKPj sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk evaluasi, dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem pemerintahan daerah,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan pasal 18 ayat 1 Permendagri nomor 18 Tahun 2020, LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara, berdasarkan pasal 14 ayat 1, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti capaian pelaksanaan program dan Kegiatan.
“Serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan,” paparnya.

Baca Juga:   KPU Paser Tetapkan 211.702 Jiwa Sebagai DPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi capaian kinerja, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat.

“Kami selanjutnya akan melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ,” tutup Ketua DPRD Paser.

Pembahasan LKPj, DPRD Kabupaten Paser nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (bs)

BERITA POPULER