spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengeketa PSU Mahulu, Bawaslu Siapkan Keterangan Tertulis

JAKARTA —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu memastikan akan hadir dalam sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 yang dijadwalkan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 08.00 WIB.

Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, mengatakan pihaknya akan mengikuti jalannya sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan – Artya Fathra Marthin.

“Besok kita masih mendengarkan saja, karena agendanya adalah pembacaan permohonan dari pemohon, yakni paslon 02,” ujar Saaludin saat diwawancara via telepon, Senin malam (16/6/2025).

Saaludin menjelaskan, Bawaslu Mahulu telah menangani sejumlah laporan pelanggaran selama proses PSU. Dari total 14 laporan yang masuk, hanya tujuh yang ditindaklanjuti hingga pembahasan tahap kedua. Sisanya dihentikan karena tidak memenuhi alat bukti atau tidak sesuai dengan kesaksian para saksi.

“Empat belas laporan itu berasal dari dua paslon, bukan hanya dari paslon 03 saja. Setelah diverifikasi, hanya tujuh yang dilanjutkan. Yang lain tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” terang Saaludin.

Baca Juga:   Pemkab Mahulu Gelar Rakor Pembahasan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Terkait kehadiran dalam sidang, Saaludin memastikan dirinya akan turut hadir di Jakarta bersama beberapa anggota Bawaslu Mahulu. Namun, ia menyebut hanya sebagian yang akan masuk ke ruang sidang MK.

“Saya hadir, tapi nanti bergantian masuk ruang sidang dengan Pak Awang dan Pak Indra. Kami juga baru saja dipanggil ke Bawaslu RI untuk menyempurnakan keterangan tertulis yang akan disampaikan nanti,” jelasnya.

Menurut Saaludin, Bawaslu Mahulu tidak menyewa kuasa hukum seperti KPU. Keterangan tertulis disusun secara mandiri dengan pendampingan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau KPU kan ada lawyer-nya, kita tidak. Kita siapkan sendiri keterangan tertulis, tapi tetap dibimbing oleh Bawaslu RI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mahulu belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh Media Kaltim hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : Fajri

BERITA POPULER