spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Mahulu: Tidak Ada Temuan Pelanggaran yang Valid Terkait Dalil Pemohon

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran yang dapat diverifikasi secara hukum terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh pemohon, pasangan calon nomor urut 02, dalam perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, saat membacakan resume keterangan lembaganya dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (20/6/2025).

“Selama proses rekapitulasi hasil suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, kami tidak menerima laporan maupun menemukan temuan pelanggaran pemilihan,” ujar Saaludin di hadapan majelis hakim.

Saaludin menjelaskan meskipun terdapat ketidakhadiran tanda tangan dari saksi pasangan calon nomor urut 2 pada formulir rekapitulasi tingkat kabupaten dan beberapa kecamatan seperti Long Bagun, Laham, Long Pahangai, dan Long Hubung, Bawaslu tidak menerima laporan atau keberatan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum. Ia menyebut hal tersebut lebih merupakan bentuk keberatan administratif.

Menanggapi dalil pemohon mengenai keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam pengusungan anak kandungnya sebagai calon bupati, Bawaslu juga menyatakan tidak menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas atau penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga:   Koperasi Merah Putih di Mamahak Besar, Strategi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

“Terkait pencalonan Angela Idang Belawan, tidak ada laporan ataupun sengketa pemilihan yang masuk ke kami. Meski begitu, kami tetap menjalankan tugas pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Mahakam Ulu untuk memastikan tahapan PSU berjalan sesuai peraturan,” imbuh Saaludin.

Dalil lain yang disoroti pemohon adalah dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kampung oleh Bupati aktif. Bawaslu kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak memperoleh laporan, temuan, atau informasi resmi mengenai hal itu.

“Berkenaan dengan dugaan mobilisasi ASN dan perangkat kampung, kami tidak menerima laporan, tidak menemukan temuan, dan juga tidak ada sengketa pemilihan yang muncul. Namun kami tetap mengeluarkan delapan surat imbauan sebagai bentuk pencegahan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tudingan praktik politik uang oleh tim pasangan calon nomor urut 3, Saaludin merinci sebagian besar laporan yang masuk tidak memenuhi syarat materiil, sebagian lainnya dihentikan pada tahap kajian karena kurang bukti atau ketidakhadiran pihak terlapor.

“Ada laporan yang tidak bisa diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materiil. Beberapa dihentikan karena tidak hadirnya pihak terlapor saat klarifikasi, seperti laporan dugaan pembagian uang di Kampung Merak dan Long Laham,” katanya.

Baca Juga:   Buka Puasa Bersama, Satgas TMMD Jaga Kebersamaan di Ramadan

Saaludin juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan yang dikaitkan dengan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai bagian dari tahapan pemilihan yang menjadi objek pengawasan.

“Penyerahan SK CPNS dan P3K oleh Bupati bukan bagian dari tahapan pilkada yang menjadi objek pengawasan kami. Namun kami tetap menerbitkan imbauan untuk mencegah potensi pelanggaran,” ungkapnya.

Bawaslu juga menanggapi dalil soal program kampanye pasangan calon nomor 3 yang menggunakan narasi program lama milik Bupati sebelumnya.

“Memang ada kampanye di Batu Majang pada 11 Mei, di mana disampaikan program RT senilai 200–300 juta. Namun kegiatan tersebut termasuk dalam jadwal kampanye resmi, dilakukan terbuka, dan disampaikan oleh tim juru kampanye yang terdaftar,” jelas Saaludin.

Terkait status calon wakil bupati Suhuk yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada laporan ataupun temuan terkait pelanggaran tersebut.

“Selama proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon, kami tidak menerima laporan, tidak menemukan temuan, dan tidak ada permohonan sengketa pemilihan yang masuk kepada kami,” tandasnya.

Baca Juga:   DPU-PR Mahakam Ulu Sebut Gereja Santo Bonifasius Rampung dan Siap Diresmikan

Saaludin menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa seluruh pengawasan dan penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa tidak terdapat satu pun dalil pemohon yang terbukti secara materiil di hadapan Bawaslu.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER