MAHAKAM ULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024.
Rakor ini berlangsung di ruang pertemuan lantai dua Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Komisioner Bawaslu Mahulu Leonder Awang Ajat, perwakilan Polres Mahulu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kubar, staf Bawaslu, serta Ketua Bawaslu Kutai Barat, Lourensius.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait teknis peraturan perundang-undangan dalam tahapan pemilihan, khususnya menjelang masa kampanye PSU yang akan digelar pada 24 Mei 2025.
Menurutnya, penyamaan persepsi ini penting agar penegakan hukum dalam tahapan PSU dapat berjalan secara efektif dan adil, terutama dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Ia juga menekankan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu tidak hanya untuk penindakan pelanggaran, tetapi juga memiliki peran strategis dalam aspek pencegahan.
Karena itu, ia mendorong seluruh unsur Gakkumdu agar lebih proaktif di lapangan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kegiatan rakor ini juga dimanfaatkan sebagai ajang evaluasi terhadap efektivitas pola kontrol dan mekanisme penanganan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Saaludin berharap agar kinerja Sentra Gakkumdu pada PSU kali ini dapat lebih optimal, dengan memperkuat koordinasi antarlembaga. Rakor ini juga diharapkan menjadi dasar perbaikan ke depan agar pelaksanaan demokrasi di Mahakam Ulu semakin berkualitas dan akuntabel.
Secara terpisah, Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Daini Rahmat, mengatakan bahwa dalam rakor kali ini pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara tiga unsur dalam Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Menurutnya, ruang tindak pidana dalam pemilu berada di ranah Gakkumdu, sehingga sinergisitas ketiga lembaga tersebut perlu terus diperkuat.
Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi kali ini, fokus utama adalah penyamaan persepsi dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Daini juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat temuan tindak pidana yang signifikan terkait PSU Mahakam Ulu, meskipun ada sejumlah nama yang masuk dalam radar pengawasan. Ia menegaskan bahwa Gakkumdu untuk PSU Mahulu tahun ini merupakan personel baru yang berbeda dari struktur tahun sebelumnya.
Maka dari itu, pertemuan ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi untuk menyatukan pandangan dan membangun kerja sama yang solid antarlembaga.
Terkait pelaksanaan PSU, ia berharap semua pihak dapat menaati aturan, baik pasangan calon, tim sukses, maupun para pemilih. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjadi pengawas partisipatif dan melaporkan jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan aturan perundang-undangan Pilkada.
“Kita berharap masyarakat turut aktif melakukan pengawasan. Ketika ada pelanggaran, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,” tutup Daini.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto