spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angela–Suhuk Sah! Palu MK Akhiri Drama PSU Mahulu

HARI INI, 8 Juli 2025, saya tidak menyaksikan langsung siaran YouTube putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahulu. Ada urusan lain yang tak bisa saya tinggalkan. Tapi sejak awal, saya ikut mengawal proses ini tanpa jeda—dari pencoblosan ulang, rekapitulasi suara, pengajuan permohonan ke MK, hingga pemeriksaan saksi di ruang sidang.

Meski tak menatap layar, saya tetap memantau jalannya putusan melalui wartawan Media Kaltim, M Adi Fajri Syamsu, yang bertugas langsung di Gedung MK, Jakarta.

Sejak 24 Mei 2025, saya bersama Tim Data Media Kaltim melakukan rekapitulasi mandiri dari Formulir Model C Hasil KWK yang diunggah KPU. Sampai dini hari saya tabulasi sendiri datanya dan hasilnya nyaris identik dengan hasil Pleno KPU Mahulu.

Rekapitulasi resmi di tingkat kabupaten akhirnya dituntaskan Selasa malam, 27 Mei 2025. Pasangan Angela Idang Belawan – Suhuk unggul dengan 10.033 suara atau 48,27 persen. Disusul pasangan Novita Bulan – Artya Fathra dengan 7.731 suara (37,20%), dan Yohanes Avun – Juan Jenau memperoleh 3.013 suara (14,51%). Total suara sah tercatat 20.777.

Baca Juga:   Diskominfostandi Mahulu Perkuat Peran Masyarakat Lewat Pembentukan KIM

Kenapa ini penting? Karena hari ini, Mahkamah Konstitusi sudah menjawab semua pertanyaan. MK menolak seluruh permohonan pasangan Novita–Artya. Dalam putusan nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tak memenuhi ambang batas selisih suara. Selisih 16,92 persen itu terlalu jauh dari syarat maksimal 2 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250 ribu jiwa.

Bawaslu Mahulu bersama Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto (dua kiri) menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang sebelumnya didengungkan—seperti dugaan keterlibatan Bupati Mahulu dalam menggerakkan ASN dan perangkat desa dengan berbagai cara, tidak berhasil dibuktikan. Termasuk dugaan adanya pertemuan di Ladang Tower yang disebut-sebut sebagai ajang pengarahan dukungan kepada pasangan tertentu.

MK menilai, dalam permohonannya, pemohon bahkan tidak mencantumkan secara jelas kapan peristiwa itu terjadi. Bukti foto yang diajukan tidak menjelaskan secara meyakinkan apakah benar itu adalah pertemuan politik pada 24 Maret 2025. Tidak ada dokumen pendukung lain, seperti undangan atau rekaman, yang memperkuat dalil tersebut. Bahkan, salah satu saksi dari pihak terkait menyatakan bahwa itu adalah pertemuan adat masyarakat Dayak Kenyah.

Baca Juga:   Polres Mahakam Ulu Gelar Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan (PKH)

Begitu pula keterangan saksi lain yang mengaku mengetahui keberadaan Bupati dan pejabat lain dalam pertemuan itu, dinilai tidak cukup menjelaskan tujuan dan konteks pertemuan. MK menyimpulkan, tidak ada bukti kuat bahwa pertemuan di Ladang Tower bertujuan untuk memenangkan pasangan tertentu dalam PSU.

Dengan begitu, Angela Idang Belawan dan Suhuk kini sah sebagai pemenang Pilkada Mahulu. Tidak ada lagi ruang gugat. Tidak ada lagi tunda. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Saya tahu, banyak warga Mahulu yang berharap ini jadi akhir dari segala drama. Publik sudah terlalu lelah dengan tarik-ulur hasil pilkada yang berlangsung nyaris setahun. Terlalu banyak energi terbuang hanya untuk mempertahankan tafsir atas kemenangan.

Saya ingin kembali pada tulisan saya beberapa waktu lalu: bahwa langkah menggugat adalah hak yang dijamin konstitusi. Dan ketika hak itu sudah dijalani, ketika bukti sudah diuji, dan ketika MK sudah memutuskan, maka sikap paling bijak adalah menerima.

Karena demokrasi bukan hanya soal menang dan kalah. Tapi soal siapa yang bersedia taat pada aturan main sampai peluit terakhir dibunyikan.

Baca Juga:   Uji Ketangguhan Personel, Polres Mahulu Turut Ramaikan Off-Road Gelaran Polda Kaltim

Mahulu kini tinggal menuntaskan satu babak terakhir: pelantikan. Setelah itu, tugas kita semua adalah mengawal: agar siapa pun yang memimpin tidak mengkhianati mandat yang telah mereka terima lewat proses panjang ini.

Sudah cukup gaduh. Saatnya menata ulang. Mahulu butuh pemulihan, bukan perpecahan. (*)

Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
Pemimpin Redaksi Media Kaltim

BERITA POPULER