JAKARTA – Dalam lanjutan sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Selasa (11/2/2024), KPU Kabupaten Mahakam Ulu selaku Termohon menghadirkan Fajlurrahman sebagai ahli. Dalam keterangannya, Fajlur menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait dugaan pelanggaran seharusnya telah selesai melalui lembaga terkait.
“Misalnya jika pelanggarannya adalah kode etik, maka diteruskan ke Bawaslu kemudian DKPP. Jika pelanggaran administrasi pemilihan, diteruskan kepada KPU. Jika sengketa pemilihan, diselesaikan oleh Bawaslu. Dan jika itu tindak pidana pemilihan, maka menjadi domain kepolisian,” jelas Fajlur.
Lebih lanjut, ia menanggapi dalil Pemohon yang meminta MK menafsirkan secara progresif Pasal 71 ayat (3) dan (5) terkait pembatalan calon petahana yang melanggar UU 10/2016. Menurutnya, dalil tersebut sebaiknya diabaikan karena Pemohon berharap Pasangan Calon Nomor Urut 3 didiskualifikasi hanya karena hubungan darah dengan petahana.
“Melalui kebijaksanaan, kearifan, dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya permohonan ini diabaikan sebab akan menyamakan dua subjek yang berbeda dan mengacaukan kepastian hukum. Bahkan dalam teologi sekalipun, Yang Mulia, tidak ada dosa warisan. Dosa anak tidak bisa diwariskan kepada orang tua,” tegasnya.
Bawaslu sebagai Satu-Satunya Pintu
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai ahli. Dalam keterangannya, Muhammad menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, Bawaslu adalah satu-satunya jalur bagi masyarakat atau pelapor untuk menyampaikan laporan pelanggaran pemilu.
“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu, yaitu melalui Bawaslu,” ujar Muhammad.
Ia juga menyoroti keanehan dalam dalil Pemohon yang lebih banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati aktif Mahakam Ulu tanpa menyinggung dugaan pelanggaran oleh Pasangan Calon secara langsung. Padahal, berdasarkan dokumen keterangan Bawaslu, seluruh laporan yang diajukan oleh Pemohon maupun pihak lain telah diproses sesuai prosedur dan disimpulkan bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Menurut saya, ini tidak fair jika pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Muhammad juga menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung Bupati aktif dalam kampanye Paslon 3. Menurutnya, kehadiran Bupati dalam kampanye dilakukan atas inisiatif pribadi dan dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), Pasangan Calon Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Bulan-Fathra) mendalilkan bahwa Paslon 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah mendapatkan keuntungan tidak adil dalam Pilkada Mahulu 2024 akibat campur tangan Bupati aktif yang juga merupakan ayah kandung Owena Mayang.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Paslon 3, yang berarti mendiskualifikasi mereka dari Pilkada Mahulu 2024. (Fajri)