spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Paser Mediasi Tapal Batas PT Pradiksi Gunatama yang Resahkan Warga

PASER – Dugaan penggusuran dan pembangunan tapal batas di lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di Kecamatan Batu Engau, yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pradiksi Gunatama dimediasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Wilayah HGU perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu, membuat resah 10 Desa di Kecamatan Batu Engau. Sehingga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (14/2/2023) lalu itu melibatkan Dandim 0904 Paser dan Kapolres Paser.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar segera memfasilitasi kedua belah pihak, diantaranya 10 Kades dan manajemen PT Pradiksi Gunatama.

Hasil dari mediasi yang dilakukan, kata Hendrawan sudah menemui titik terang. Bahwa pihak manajemen dari PT Pradiksi Gunatama menghargai apa yang menjadi hak dari masyarakat, sehingga tidak ada dugaan yang jadi permasalahan.

“Permasalahannya itu tentang boundaries, kemudian tuntutan menolak HGU, lahan basah, hingga tidak ingin ada kemitraan,” tambahnya.

Namun, DPRD Kabupaten Paser tetap berpegang teguh pada aturan yang ada, sebagaimana kemitraan itu diatur dalam peraturan pemerintah hingga Undang-Undang. Sebagaimana aturan yang berlaku, dalam suatu perusahaan mengikat kemitraan dengan masyarakat.

Baca Juga:   Fitnah, PKS Milik PTPN XIII Bantah Jual Aset ke Pengusaha China

“Pihak manajemen sudah meyakinkan kita bahwa hak-hak masyarakat tidak akan diganggu, yang belum dikelola saja tidak akan diganggu kalau ada hak-hak dasarnya, mereka tidak akan mengganggu seperti yang disampaikan,” paparnya.

Hendrawan menambahkan, dari sisi lain juga menghargai atas kekhawatiran masyarakat yang terbayang penggusuran lahan. Kendati begitu, ia menyebut hal ini akibat ketidaktahuan di kalangan masyarakat yang berpotensi terjadinya kegaduhan.

“Kita harus menghargai juga masyarakat, ada kekhawatiran, ketidaktahuan mereka. Makanya kami minta Pemda untuk memfasilitasi masyarakat ini, mana hak-hak mereka masuk dalam HGU yang sudah digarap,” urainya.

Dikatakan, pihak manajemen perusahaan juga bingung terkait adanya pasar yang masuk dalam HGU perusahaan. Ia meyakini, para Kades sudah mengetahui persoalan tersebut meskipun secara administratif baru dilantik.

“Masalahnya bisa difokuskan lagi nanti. Saya minta dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, apalagi sudah ada titik terang, tinggal dari pemerintah saja, kalau perlu divalidasi pihak dari BPN Paser juga siap,” imbuhnya.

Terdapat 10 desa yang dilaporkan terdampak masuknya kawasan desa ke bagian HGU Pradiksi Gunatama, yang ironisnya ada kantor desa dan pasar desa masuk di lahan HGU perusahaan. Namun dari pihak PT Pradiksi Gunatama membantah adanya pengambilan lahan masyarakat. (bs)

Baca Juga:   Polisi Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkoba di Tanah Grogot, 2 Diantaranya Residivis

BERITA POPULER