spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganti Lahan Belum Tuntas, Warga Terdampak Jalan Tol Datangi BPN

BALIKPAPAN – Sejumlah warga dari RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 09.30 Wita.

Mereka menuntut ganti rugi lahan mereka yang terkena proyek jalan tol.
Warga yang sebagian besar terdiri atas ibu-ibu ini membentangkan spanduk yang bertuliskan “Segera Bayar Lahan Yg Terkena Jalan Tol Manggar” serta berduduk lesehan sembari merebus air untuk membuat kopi.

Lebih kurang selama 10 menit salah satu warga mulai berorasi meminta Kepala BPN untuk hadir dihadapan mereka dan menjelaskan mengapa sampai saat ini lahan mereka belum dibayarkan. “Pak Herman dimana kamu? Ayo datang dan temui kami disini. Jangan berdiam didalam kantor saja pak,” ujar salah satu warga.

Selang berapa menit, Kepala BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat pun tiba di hadapan warga. Dia langsung mendengarkan keluh kesah warga tersebut.
Setelah lebih kurang 30 menit berdiskusi, Herman pun meninggalkan massa. Ia menyampaikan jika dalam permasalahan ganti rugi ini ia meminta warga untuk melengkapi berkas yang diminta oleh tim verifikasi lahan.

Baca Juga:   Respons Keluhan Warga, 35 Unit Motor Aksi Balap Liar di Paser Diamankan

“Saya sudah sampaikan ke warga, mereka harus lengkapi berkas dulu yang asli dan di tandatangani Ketua RT,” ujar Herman.
Lanjut Herman, sebenarnya permasalahan ganti rugi lahan milik warga RT 37 Kelurahan Manggar ini sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Namun, masih terkendala oleh pemberkasan yang diajukan oleh tim verifikasi milik Pemkot Balikpapan.

“Kita baru bisa keluarkan surat rekomendasi ke Pengadilan Negeri jika tim verifikasi Pemkot Balikpapan sudah bersurat ke kami. Selama ini tidak ada surat itu maka kami pun tidak berani mengeluarkan rekomendasi ke PN,” jelasnya.

Sementara itu salah satu warga, Hermin Bangri mengaku akan langsung melengkapi berkas yang dimaksud bersama warga lainnya agar proses ganti rugi lahan milik 11 warga dengan luas 10 hektare bisa segera diproses.
“Sebenarnya surat itu sudah ada pak, cuma RT kita ini tidak mau tandatangan karena tidak ada legalisir dari BPN-nya,” ujarnya.

Meski demikian, warga akan berupaya mendatangi RT setempat berdasarkan pernyataan Kepala BPN yang mengatakan jika surat dari tim verifikasi tidak perlu ada legalisir dari BPN Kota Balikpapan.

Baca Juga:   Upaya Kantor Bahasa Kaltim Wujudkan Kelestarian Bahasa Daerah di Paser

“Tadi kan sudah dijelaskan, jika enggak perlu ada legalisir ini yang jadi acuan kami mendatangi Ketua RT untuk minta tandatangan,” tegasnya.
Hingga pukul 12.00 Wita masa pun membubarkan diri. Namun, jika langkah yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil, mereka akan kembali lagi mendatangi BPN Balikpapan perihal surat verifikasi tersebut. (Bom)

BERITA POPULER