spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rutan Kelas II B Tanah Grogot Diwacanakan Naik Tingkat

PASER – Status Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, diwacanakan bakal berubah menjadi Kelas II A. Usulan perubahan nomentklatur terhadap status unit pelaksana teknis dibawah naungan Kemenkumham itu ditargetkan segera terwujud.

Hal itu dilontarkan Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Bayu Muhammad dihadapan Wakil Bupati Paser, Syrifah Masitah Assegaf, saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Paser di Jalan Ahmad Yani, Senin (16/1/2023).

Bayu mengatakan, kunjungan kali ini merupakan agenda penting yang sengaja ia lakukan pasca dilantik sebagai pimpinan baru di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terselatan Provinsi Kaltim itu.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Selama ini luar biasa dukungan penuh Pemkab Paser kepada Rutan Grogot. Semoga hal ini dapat berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun terkait wacana perubahan tata nama menjadi Kelas II A, Bayu menyebut, lantaran kondisi Rutan Kelas II B Tanah Grogot saat ini yang sudah melampaui kapasitas. Semwntara sarana dan prasarana yang tersedia cukup terbatas.

“Mengingat kondisinya sudah over kapasitas dan sarana prasarana. Sehingga sudah semestinya hal itu bisa diwujudkan,” ucapnya.

Baca Juga:   Raperda Penyesuaian Omnibus Law Demi Peningkatan PAD

Bayu berharap dalam hal ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah kabupaten Paser serta mitra terkait agar Rutan Tanah Grogot terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mendengar hal itu, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, merespon dengan baik setelah mengetahui kondisi tang terjadi. Dia menambahkan siap membantu dan mendukung program pembinaan yang direncanakan pihak Rutan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan mendukung penuh segala program pembinaan yang ada di Rutan Tanah Grogot,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER