JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/6/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra itu mengagendakan penyampaian jawaban dari pihak terkait, yakni tim hukum pasangan Angela Idang Belawan – Suhuk (AS), yang ditetapkan sebagai pemenang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tim hukum Angela–Suhuk terdiri atas Muhammad Nursal, Damang, Eko Saputra, Unirsal, dan Mohd. Hazrul bin Sirajuddin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2025. Dalam sidang, mereka menyebut bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, selisih antara Paslon 02 dan Paslon 03 mencapai 2.302 suara atau 11,07 persen dari total suara sah sebanyak 20.777. Angka ini jauh melebihi ambang batas maksimal 2 persen atau 416 suara yang dipersyaratkan untuk mengajukan perkara ke MK. Dengan demikian, Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Tim hukum juga menilai seluruh dalil Pemohon kabur (obscuur libel), tanpa dukungan alat bukti sah, serta hanya berdasar narasi sepihak. Tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti.
Tudingan soal kontrak politik dengan Ketua RT, politik uang, hingga penggelembungan suara juga ditepis. Pihak terkait menyatakan bahwa rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan saksi dari masing-masing pasangan calon. Tidak ada keberatan tertulis yang dilampirkan dalam formulir C-Hasil, sehingga keberatan yang diajukan belakangan dianggap tidak berdasar hukum.
Selain itu, Pihak Terkait juga membantah narasi “PSU Sayang Anak Jilid II” yang dibangun oleh Pemohon. Narasi ini dianggap menyudutkan Angela Idang Belawan sebagai anak dari Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh. Menurut Pihak Terkait, tidak ada ketentuan yang melarang hubungan darah antara calon kepala daerah dan pejabat aktif, selama proses pencalonan memenuhi ketentuan hukum.
Angela diajukan sebagai calon pengganti dari pasangan calon sebelumnya, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, yang didiskualifikasi MK. Pengajuan ini sah karena berasal dari gabungan parpol pengusung awal, dan Angela memenuhi syarat sebagai calon bupati berdasarkan regulasi.
Tudingan Pemohon tentang pengarahan jajaran pemerintah oleh Bupati, termasuk pertemuan di Ladang Tower, juga dibantah. Pihak Terkait menegaskan tidak pernah menghadiri kampanye di lokasi tersebut, dan tidak menemukan bukti valid yang diajukan Pemohon mengenai pertemuan itu.
Karena itulah, Kuasa hukum Angela–Suhuk meminta MK menolak permohonan Pemohon karena tidak memiliki dasar hukum. Mereka menekankan bahwa PSU Mahakam Ulu telah berlangsung jujur, adil, demokratis, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, KPU Mahakam Ulu selaku pihak Termohon turut membantah seluruh dalil Pemohon. Kuasa hukum Irfan Yuda Oktara menyebut permohonan tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud Pasal 158. Irfan juga menilai argumentasi yang diajukan Pemohon tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak dapat diuji secara hukum, khususnya soal tudingan politik uang, mobilisasi ASN, serta keterlibatan Bupati.
KPU menegaskan bahwa seluruh proses tahapan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur. Bahkan isu pengunduran diri calon wakil bupati Suhuk telah dijawab dengan bukti administratif lengkap, dan status keanggotaannya di DPRD belum final saat penetapan calon.
Sementara itu, Bawaslu mengakui menerima laporan dugaan politik uang oleh Paslon 3, berupa pembagian uang Rp1 juta per orang di tiga kampung. Namun, laporan tersebut tidak terpenuhi unsur-unsurnya dan tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran.
Bawaslu Mahakam Ulu juga menegaskan bahwa tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran yang dapat diverifikasi secara hukum sepanjang tahapan PSU berlangsung. Seluruh tudingan politik uang, mobilisasi ASN, dan keterlibatan Bupati dinilai tidak disertai laporan resmi maupun bukti materiil. Bawaslu memastikan semua prosedur pengawasan telah dilakukan, termasuk melalui delapan surat imbauan sebagai langkah pencegahan (MK)
Pewarta: Fajri/Media Kaltim Biro Jakarta
Editor: Agus S