spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Mahulu Bantah Dalil Paslon 02, Permohonan Dinilai Kabur dan Tidak Berdasar

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu menyampaikan tanggapan resmi dalam persidangan tahap kedua yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) 1 lantai 2, Jumat (20/6/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Saldi Isra sebagai Ketua Panel, serta dua hakim anggota yaitu Asrul Sani dan Ridwan Mansur, kuasa hukum KPU Mahakam Ulu, Irfan Yuda Oktara, menyampaikan sejumlah poin penting sebagai bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 02, Novita–Artya.

Ia menegaskan permohonan yang diajukan pemohon tidak layak secara hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Izinkan kami menyampaikan jawaban dari Termohon KPU terkait dengan register perkara 327 dan mohon diperkenankan juga untuk tidak membacakan secara keseluruhan karena kami sudah membaca kewenangan Mahkamah. Maka mohon dianggap dibacakan, Yang Mulia,” ujar Irfan di awal penyampaiannya.

Ia menjelaskan berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu yang berjumlah 39.319 jiwa, sebagaimana dibuktikan dalam bukti T2, maka merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemilihan, permohonan dari Paslon 03 tidak memenuhi ambang batas minimal 2 persen selisih suara untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dengan jumlah penduduk tersebut dan berdasarkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, maka permohonan ini tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang,” jelas Irfan.

Baca Juga:   Pengamanan PSU Mahulu Diperkuat oleh Brimob dan TNI

Lebih lanjut, Irfan menyebut bahwa permohonan ini tidak hanya tidak memenuhi syarat formil, tapi juga kabur atau obscure dari sisi substansi. Salah satu contohnya adalah dalam uraian mengenai dugaan praktik politik uang (money politic) oleh tim kampanye Paslon 03.

“Dalil-dalil pemohon tentang money politic mulai dari angka 21 sampai 35 dalam permohonan, antara halaman 13 hingga 15, tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pemilih yang menerima uang, kapan dan di mana kejadian tersebut berlangsung, serta tidak ada identifikasi TPS tempat peristiwa terjadi. Bahkan, nama pelaku atau tim kampanye yang dituduhkan tidak disebutkan secara jelas dan tidak terdaftar dalam dokumen resmi kami sebagai tim kampanye Paslon 03,” terang Irfan.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuat permohonan menjadi kabur dan tidak dapat diuji secara hukum. Ia juga menanggapi tudingan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kampung yang disebut-sebut dimobilisasi oleh Bupati Mahakam Ulu aktif, Bonifasius Belawan Geh, untuk mendukung Paslon 03.

“Menurut kami, dalil tersebut juga kabur karena tidak dijelaskan secara rinci siapa saja subjek ASN yang dimaksud, perangkat kampung yang mana, dan bagaimana bentuk keterlibatan mereka. Pemohon juga tidak menyebutkan bukti konkret atau laporan resmi dari lembaga pengawas seperti Bawaslu,” ujar Irfan.

Lebih jauh, Irfan menegaskan bahwa nama Bonifasius Belawan Geh tidak tercantum dalam surat tanda terima pemberitahuan kampanye maupun dokumen tim kampanye Paslon 03.

“Sepanjang pelaksanaan tahapan kampanye, kami tidak pernah menerima surat cuti atau pemberitahuan kampanye atas nama Bupati Mahakam Ulu. Artinya, tidak ada bukti resmi bahwa beliau terlibat dalam aktivitas kampanye sebagaimana dituduhkan oleh pemohon,” tambahnya.

Baca Juga:   Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Program dan Infrastruktur di Mahakam Ulu

Irfan juga menanggapi soal adanya keberatan dari beberapa saksi Paslon lain yang tidak menandatangani berita acara di tingkat kecamatan. Ketua KPU Mahakam Ulu, yang hadir mendampingi kuasa hukum, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tanda tangan tersebut terjadi di beberapa kecamatan seperti Long Bagun, Long Hubung, Laham, Long Apari, dan Long Pahangai.

“Mereka tidak menandatangani karena menerima instruksi dari pimpinan partai masing-masing. Keterangan itu disampaikan secara tertulis di formulir keberatan,” ungkap Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti saat ditanya oleh Hakim Asrul Sani.

Menjawab pertanyaan lebih lanjut dari hakim, Irfan menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang memuat keberatan tersebut sudah dilampirkan dan diajukan sebagai bukti oleh pihak termohon.

Sementara itu, terkait tuduhan penggunaan program pemerintah oleh Paslon 03 dalam kampanye, Irfan mengatakan bahwa semua program yang digunakan telah disahkan dan tercantum dalam dokumen syarat pencalonan.

“Program-program tersebut merupakan bagian dari materi kampanye yang sah dan sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemilihan serta Pasal 10 ayat (2) huruf b PKPU tentang Kampanye,” jelasnya.

Dalam tanggapan terhadap dalil pemohon mengenai pengunduran diri calon wakil bupati Suluk yang disebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXI/2024, Irfan menyampaikan bahwa semua dokumen pengunduran diri telah diserahkan secara lengkap dan tepat waktu.

“Surat pengunduran diri tertanggal 5 Maret, surat dari Sekretariat DPRD tertanggal 6 Maret. Semua itu sudah masuk dalam berkas pendaftaran dan diverifikasi oleh KPU. Bahwa kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD pada 2 Mei 2024, itu terjadi setelah proses pendaftaran selesai,” ujarnya.

Baca Juga:   Pelepasan Siswa Kelas 12 SMA Negeri 1 Long Bagun, Kadisdik Berikan Beasiswa Kuliah

Hakim Asrul Sani kemudian menanyakan apakah KPU Mahakam Ulu sudah mengetahui adanya Putusan MK Nomor 176 pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 Maret 2025.

“Kami sudah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi dan telah membaca penjelasan tersebut. Pemahaman kami saat itu adalah bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi calon terpilih yang sudah dilantik. Sementara status calon wakil bupati saat mendaftar masih dalam proses sebagai calon anggota DPRD,” sahut Paulus.

Terakhir, Irfan juga menanggapi tanggapan masyarakat yang disampaikan dalam permohonan, yakni oleh Markus Hayek. Menurutnya, tanggapan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan SK KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

“Tanggapan itu tidak memuat informasi lengkap seperti daerah pemilihan, identitas Paslon yang ditanggapi, dan tidak melampirkan fotokopi KTP elektronik sebagaimana disyaratkan,” tegas Irfan.

Dengan demikian, Irfan menyimpulkan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Paslon 03 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak memenuhi syarat formil, dan sebagian besar bersifat kabur atau tidak dapat diverifikasi secara hukum maupun fakta.

Sebagai informasi, persidangan selanjutnya menunggu putusan dismissal dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika disetujui, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan tambahan dari para pihak yang terlibat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER