JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 pada Senin, 17 Juni 2025. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
“Sidang untuk perkara Nomor 325, 326, dan 327 PHPU Bupati dan Wali Kota dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Saldi Isra sambil mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan – Artya Fathra Marthin. Permohonan ini menggugat hasil PSU yang digelar pada 27 Mei 2025.
Dalam pemungutan suara tersebut, KPU Mahakam Ulu menetapkan pasangan Angela Idang Belawan – Suhuk (paslon 3) sebagai pemenang dengan perolehan 10.033 suara. Paslon 2 memperoleh 7.731 suara, dan paslon 1, Yohanes Avun – Y. Juan Jenau, mendapatkan 3.013 suara. Selisih suara antara paslon 2 dan paslon 3 tercatat sebesar 2.302 suara.
Melalui kuasa hukumnya, paslon 2 menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), antara lain:
- Dugaan keterlibatan aktif Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah kandung dari calon bupati Angela Idang Belawan;
- Mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa untuk memenangkan paslon 3;
- Janji politik berupa dana kampung sebesar Rp4–8 miliar, dana RT Rp200–300 juta, serta dana dasawisma Rp5–10 juta;
- Dugaan praktik politik uang senilai Rp1–2 juta per pemilih di sejumlah kampung dan kecamatan;
- Penyerahan SK CPNS dan PPPK kepada 543 orang hanya empat hari sebelum PSU, disertai ajakan untuk memilih paslon tertentu.
Pemohon juga menyoroti keabsahan pencalonan Suhuk yang disebut masih menjabat sebagai anggota DPRD Mahakam Ulu saat mendaftar sebagai calon wakil bupati.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 145 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU;
- Mendiskualifikasi pasangan Angela – Suhuk sebagai peserta Pilkada;
- Menetapkan pasangan Novita – Artya sebagai pemenang Pilkada Mahakam Ulu;
- Atau setidaknya memerintahkan PSU ulang di seluruh TPS, atau terbatas di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Sidang ini merupakan tahapan awal dari rangkaian persidangan di MK. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Mahulu), keterangan pihak terkait, serta pendapat dari lembaga pengawas pemilu, yakni Bawaslu Mahakam Ulu.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S