MAHAULU — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Mahakam Ulu 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan – Artya Fathra Marthin. Perkara ini tercatat dengan Nomor: 327/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pertama dijadwalkan 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan ini berkaitan dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 27 Mei 2025 lalu. Dalam PSU tersebut, KPU Mahakam Ulu menetapkan pasangan Angela Idang Belawan – Suhuk (paslon 3) sebagai pemenang dengan 10.033 suara. Paslon 2 meraih 7.731 suara, dan paslon 1, Yohanes Avun – Y. Juan Jenau, memperoleh 3.013 suara. Selisih suara antara paslon 2 dan paslon 3 mencapai 2.302 suara.
Dalam berkas perbaikan permohonannya, pemohon mengajukan sejumlah pelanggaran yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk diantaranya:
- Dugaan keterlibatan aktif Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, yang juga ayah kandung Angela Idang Belawan.
- Mobilisasi ASN dan perangkat desa yang diarahkan mendukung paslon 3.
- Janji politik berupa dana kampung Rp4–8 miliar, dana RT Rp200–300 juta, dan dana dasawisma Rp5–10 juta.
- Politik uang dengan nominal bervariasi (Rp1–2 juta per pemilih), disebut terjadi di berbagai kampung dan kecamatan.
- Penyerahan SK CPNS dan PPPK sebanyak 543 orang hanya empat hari sebelum PSU disertai ajakan memilih paslon 3.
Pemohon juga menilai pencalonan Suhuk tidak sah, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Mahulu saat proses pendaftaran. Permintaan Pemohon ke MK:
- Membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 145 Tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU.
- Mendiskualifikasi pasangan Angela – Suhuk.
- Menetapkan Novita – Artya sebagai pemenang, atau
- Memerintahkan PSU ulang di seluruh TPS, atau setidaknya di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Hendrikus Keling, menanggapi gugatan ini secara terbuka. Menurutnya, langkah hukum adalah bagian dari proses demokrasi dan sah untuk diajukan. “Yang penting sekarang adalah pemerintahan di Mahulu bisa segera berjalan stabil dan pembangunan tidak terganggu,” tegas Hendrikus.
Ia menyebut mayoritas masyarakat Mahulu kini sudah ingin meninggalkan polemik PSU dan kembali fokus pada aktivitas sehari-hari. (*)
Pewarta: Fajri – Media Kaltim Biro Jakarta
Editor: Agus S