spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu Gencarkan Penertiban Hewan Peliharaan Lewat Forum Perda

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar Forum Diskusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 16 Ayat 2 tentang Penertiban Hewan Peliharaan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bappelitbangda Mahulu, Selasa (10/6/2025).

Forum tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, serta jajaran Forkopimda dan unsur terkait, seperti Kabag Ops Polres AKP Sugiarto, Kasat Binmas Iptu Robent Thomas, Babinsa Koramil 0912-03 Peltu Budiyono, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan dari sejumlah perangkat daerah.

Kepala Satpol-PP Mahakam Ulu, Kresensius Charles, menegaskan bahwa pengelolaan hewan peliharaan yang tidak tertib dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan umum.

“Pengelolaan yang buruk menimbulkan dampak serius. Oleh karena itu, pemahaman dan sinergi antar seluruh pihak sangat penting,” tegasnya.

Ia berharap forum ini menjadi wadah diskusi terbuka yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemilik hewan, sebagai langkah awal mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat.

Baca Juga:   Koperasi Merah Putih di Mamahak Besar, Strategi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017 bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi bagian dari membangun budaya bermasyarakat yang tertib dan saling menghormati.

“Hewan peliharaan yang dibiarkan lepas tanpa pengawasan bisa menimbulkan gangguan, merusak fasilitas, dan menjadi media penularan penyakit. Ini harus menjadi kesadaran kolektif, bukan hanya karena takut sanksi,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 15 dan 16 dalam Perda tersebut, yang mengatur kewajiban pemilik hewan untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan memastikan hewan tidak berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Wabup Yohanes Avun juga meminta enam perangkat daerah terkait untuk berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan aturan ini. Antara lain Diskominfostandi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

“Semua pihak harus terlibat, tidak bisa hanya satu instansi. Ini tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Mahulu yang tertib dan nyaman,” pungkas Wabup.

Baca Juga:   Buka Seminar Inventarisasi SDA Mahulu, Bupati Bonifasius Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Reporter: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER