MAHAKAM ULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pada Rabu (27/5/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penetapan perolehan suara dari tiga pasangan calon yang berkompetisi.
Rapat pleno berlangsung di BPU Ujoh Bilang dan dihadiri oleh Bawaslu, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta unsur Forkopimda setempat. Proses rekapitulasi berjalan terbuka dan transparan dengan mendengarkan pemaparan hasil dari PPK tiap kecamatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menyatakan meski sempat terjadi perdebatan terkait formulir kejadian khusus dan administrasi C Hasil, proses tetap berjalan lancar dan wajar.
“Semua berjalan baik, meskipun ada beberapa kali perdebatan bersama para pihak, tapi hal itu hal biasa dan dapat terselesaikan. Kita semua bertindak sesuai ketentuan sehingga tidak ada masalah atau konflik,” jelas Paulus, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, pasangan nomor urut 03, Angela Idang Belawan – Suhuk meraih suara terbanyak dengan 10.033 suara. Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 02, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dengan 7.731 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau, memperoleh 3.013 suara.
Pasangan Angela-Suhuk berpeluang besar ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mahakam Ulu berdasarkan hasil PSU yang telah disahkan. Paulus menambahkan bahwa berita acara penetapan sah, meskipun saksi Paslon 02 tidak menandatangani.
PSU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pengulangan pemungutan suara akibat sengketa dalam pemilihan sebelumnya. KPU Mahakam Ulu telah melaksanakan seluruh tahapan PSU secara ketat sesuai jadwal.
“Kami menunggu hingga tiga hari ke depan untuk menetapkan pemenang PSU ini, selama tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Paulus.
Rekapitulasi suara berlangsung lancar tanpa keberatan substansial dari saksi pasangan calon, dan seluruh hasil resmi ditandatangani KPU. Tahap selanjutnya adalah menunggu kemungkinan permohonan sengketa sebelum penetapan pasangan calon terpilih. KPU juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan tahapan akhir Pilkada.
Reporter: Ichal/Ron
Editor: Nicha R