MAHAKAM ULU – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Larangan ini berlaku bagi seluruh pasangan calon kepala daerah dan mencakup pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), serta segala bentuk ajakan memilih, bahkan jika dilakukan di sekretariat tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
“Kami menghimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan ajakan memilih dalam bentuk apapun sebelum tahapan kampanye resmi dimulai,” ujar Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, kepada pewarta, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan kampanye PSU baru akan dimulai pada 7 Mei hingga 20 Mei 2025. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh aktivitas yang mengarah pada kampanye dianggap melanggar aturan pemilu.
Bawaslu menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah potensi konflik antarpendukung pasangan calon.
Saaludin juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini adalah bagian dari pencegahan. Kami tidak ingin sampai masuk ke tahap penindakan yang bisa berdampak hukum. Semua pihak diminta menahan diri,” tegasnya.
Selain mencegah pelanggaran, himbauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang tengah berjalan. Bawaslu berharap seluruh tim pemenangan dan masyarakat umum bisa bekerja sama menciptakan iklim pemilu yang damai, demokratis, dan bermartabat.
“Kami ingin PSU berjalan dengan penuh integritas. Semua pihak wajib menaati aturan dan menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban umum,” pungkas Saaludin.
Reporter: Ichal/Ron
Editor: Nicha R