spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Mahulu Diulang, KPU dan Bawaslu Siap Jalankan PSU, Pastikan Transparan

MAHAKAM ULU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Mahakam Ulu 2024 setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Keputusan ini juga mencakup diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu menyatakan kesiapan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan arahan dari KPU RI dan KPU Kaltim.

Anggota Komisioner KPU Mahakam Ulu, Alex, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan tahapan PSU. Namun, KPU Mahulu masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim mengenai mekanisme pelaksanaannya.

“Kami siap melaksanakan semua kewajiban sebagai penyelenggara teknis. Namun, kami juga menunggu instruksi resmi dari KPU RI yang kemudian akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Mahulu. Kami akan menjalankan putusan MK sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” ujar Alex, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi belum mencakup detail teknis pelaksanaan PSU. Oleh karena itu, KPU Mahulu masih menunggu pedoman lebih lanjut agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.

Baca Juga:   Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Program dan Infrastruktur di Mahakam Ulu

“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI dan KPU Provinsi terkait tahapan PSU. Karena itu, kami meminta semua pihak bersabar dan mendukung proses ini agar bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, demi suksesnya pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal setiap tahapan PSU agar berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa PSU berjalan sesuai aturan, serta bebas dari kecurangan dan pelanggaran. Semua tahapan akan diawasi secara ketat agar pemungutan suara ulang ini benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” tegasnya.

Bawaslu juga akan memperketat pengawasan di setiap tahap, mulai dari pencalonan ulang, distribusi logistik, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Saaludin juga menegaskan bahwa Bawaslu tetap akan memberlakukan regulasi yang ketat dalam pelaksanaan PSU kali ini.

Gedung Kantor KPU Mahulu

Putusan MK dan Implikasi Bagi Pilkada Mahulu

Baca Juga:   Kampung Laham Bersiap Menyambut Penutupan TMMD ke-123

Putusan MK ini muncul setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain yang mengklaim adanya pelanggaran serius dalam proses Pilkada sebelumnya. MK menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, sehingga memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan PSU.

Masyarakat Mahakam Ulu sendiri memberikan beragam reaksi atas keputusan ini. Sebagian pihak mendukung PSU sebagai langkah memperbaiki proses demokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak dari pengulangan pemilu terhadap stabilitas daerah dan tambahan anggaran yang harus dikeluarkan.

Pemungutan suara ulang ini diharapkan menjadi momentum bagi Mahakam Ulu untuk melaksanakan Pilkada yang lebih baik dan transparan. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan masyarakat, PSU diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat di mata rakyat.

Dengan adanya perintah PSU, Mahakam Ulu menjadi sorotan nasional. Proses ini diharapkan bisa berjalan lancar dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan demokrasi yang adil dan jujur.

KPU dan Bawaslu Mahulu berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam memastikan keberhasilan PSU. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi dan mendukung jalannya pemungutan suara ulang ini demi keberlangsungan demokrasi di Mahakam Ulu.

Baca Juga:   Sejumlah Perwira di Polres Mahulu Bergeser, dari Wakapolres hingga Kasat

Pewarta: Ichal/Ron
Editor: Agus S

BERITA POPULER