spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Main Judi Slot Online Tangah Malam, 2 Warga Muara Komam Dibekuk Polisi

PASER – NZR (43) dan AW(42), warga Kecamatan Muara Komam,
diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser karena kedapatan bermain judi online jenis slot.

Keduanya ditangkap di sebuah warung pada Senin (1/11/2022) tengah malam. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menjelaskan, anggotanya mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat informasi warung tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

“Keduanya didapati sedang main judi online di warung yang memang sering jadi tempat judi slot,” kata Jahir, sapaan akrabnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser telah melakukan pengintaian di sekitar warung. Hingga akhirnya mendapati dua pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.

Saat tengah asik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Mereka lantas dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 ponsel dan kartu ATM.

“Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank,” terang dia.

Baca Juga:   4 Mucikari Diringkus Satgas TPPO Polda Kaltim

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, lanjut Jahir, NZR telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.

“Untuk rekening bank yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.

Mulanya lebih dulu melakukan deposit di akunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp 88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online tinggal Rp 73.344.

“Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami kembangkan. Keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER