spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Paser, Maksimal Rp 73 Miliar

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp 73.384.535.773. Angka ini mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupatai dan Wakil Bupati Paser.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Paser, Nur Dina Camelia menyatakan, pembatasan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah.

“Jadi sudah kami tetapkan melalui pleno dengan total keseluruhan Batasan dana kampanye sebesar Rp 73 miliar,” kata Dina, Jumat (27/9/2024).

Sumber keuangan selama masa kampanye, dijelaskan Dina boleh berasal dari pihak swasta, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang jelas dan tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana. Pemberian dana kampanye itu juga direkapitulasi dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Mereka yang memberikan sumbangan kepada para paslon, harus membuat surat pernyataan dan wajib mencantumkan identitas pribadi, hal tersebut nanti dituangkan di aplikasi. Jadi berapapun sumbangan yang diberikan bakal tercatat dengan lengkap,” katanya.

Baca Juga:   Gelontor Rp 600 Juta untuk Amankan Pilkades Serentak 2022, Ini Tahapan Pelaksanaannya

Adapun selama masa kampanye, paslon diperkenankan melaksanakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog masing-masing sebanyak 144 kali dengan maksimal jumlah kehadiran sebanyak seribu orang.

Ia menjelaskan, dalam penggunaan dana kampanye hanya diperkenankan melakukan pembuatan, penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye yang juga sudah ditentukan. Baik dalam bentuk papan reklame, spanduk dan umbul-umbul.

“Bahan kampanye lainnya seperti selebaran, brosur , pamplet dan poster juga dibatasi berdasarkan jumlah DPT dan harga yang sudah ditentukan,” katanya.

Terhadap kegiatan lain seperti rapat umum atau yang biasa disebut kampanye akbar, kampanye melalui media social dan media massa serta menggelar turnamen turut diperkenankan. Pihaknya berharap seluruh paslon dapat menjalani ketentuan yang sudah disepakati.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER