spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Netralitas ASN Jelang Pilkada Paser 2024 Perlu Diingatkan

PASER – Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dikatakan, netralitas ASN juga menjadi salah satu sorotan dalam setiap pesta demokrasi atau kontestasi politik. Guna menjaga netralitas tersebut, ASN harus tetap profesional dan tidak memihak pada kontestan politik manapun.

“Imbauan terus kita lakukan, bahkan jauh sebelum masuknya tahapan. Jadi, semua ASN harus bersikap netral dalam Pilkada nanti,” imbuh Katsul di Tanah Grogot, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, ASN merupakan profesional yang mengabdikan diri kepada negara yang harus memperlakukan politisi serta partai politik dengan setara. “ASN bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tambahnya.

Hal tersebut juga telah diatur dalam dalam Pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

Baca Juga:   Dewan Terima LKPj Bupati Paser, Hasil Laporan Bakal Dibahas 30 Hari Kedepan

Disamping itu, juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.

“Peraturan pemerintah ini sudah mengatur lebih rinci larangan bagi PNS, terkait netralitas dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Utamanya larang memberi dukungan kepada kontestan politik dengan ikut berkampanye, atau menggunakan atribut partai,” tegas Katsul.

Ia menilai, netralitas ASN merupakan kunci untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. Dengan mematuhi aturan yang ada, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.

“Termasuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” tutupnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER