spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jabatan Kades di Paser Resmi Perpanjangan

PASER – Sebanyak 138 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Paser resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, secara serentak di Gedung Olahraga (GOR) Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (1/8/2024).

Perpanjangan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan membatasi masa jabatan hanya untuk 2 periode.

“Perubahan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan selama 6 tahun dan memungkinkan kepala desa menjabat hingga 3 periode,” jelas Fahmi Fadli.

Fahmi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini tidak mempengaruhi tugas pokok dan fungsi para Kades, begitu pula dengan gaji dan anggaran yang diterima. Ia berpesan agar Kades dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa.

Pemanfaatan itu harus dapat dilakukan secara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun setiap desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya.

“Saya minta agar semua kepala desa tetap bersinergi dengan program Pemkab Paser,” tambahnya.

Baca Juga:   Kasus Kematian Ibu & Anak di Paser Meningkat

Menurut Fahmi, perpanjangan masa jabatan memberikan kesempatan bagi perangkat pemerintahan desa dan masyarakat untuk mewujudkan visi, misi, dan cita-cita desa. Ia juga mengingatkan beberapa isu utama yang perlu mendapat perhatian.

Selain itu, Fahmi menyoroti adanya peningkatan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, dan listrik yang semakin baik dalam beberapa tahun terakhir. Ia mendorong agar anggaran, baik Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD).

Termasuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), digunakan secara bijak, transparan, dan akuntabel. Penting juga untuk meningkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.

Berikut perpanjangan masa jabatan Kades:

15 kepala desa angkatan 2018-2025, diperpanjang hingga 17 Januari 2027.
51 kepala desa angkatan 2021-2027, diperpanjang hingga 24 Juni 2029.
72 kepala desa angkatan 2023-2029, diperpanjang hingga 3 Februari 2031.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER