PASER – Sebanyak 30 nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2024-2029 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, melalui Rapat Pleno Terbuka, berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Kamis (2/5/2024) malam.
Dari 30 nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Paser itu, kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser Terpilih. Puluhan nama itu nantinya sah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Paser setelah dilakukan pelantikan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, penetapan perolehan ini merupakan hasil Pemilu 2024 serta melalui surat terhadap tidak adanya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Paser dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam hal ini tidak ada perselisihan hasil di tingkat kabupaten kota, maka dapat dilakukan proses penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD,” kata Ahyar Rosidi.
Dengan begitu, sesuai ketentuan, 3 hari sejak KPU RI menerima surat dari MK tentang daftar daerah yang tidak ada PHPU, maka dapat dilaksanakan proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Hal itu tertuang dalam surat KPU RI nomo 663 tahun 2024.
Selanjutnya, kata Ahyar, kepada Anggota DPRD Paser Terpilih, sesuai Peraturan KPU 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan.
“Setiap Anggota DPRD terpilih memiliki waktu selambatnya sampai pada 21 hari sebelum pelantikan untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU,” ungkanya.
Jika terdapat anggota DPRD Kabupaten Paser yang nantinya tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, Maka, maka KPU akan memberikan sanksi kepada anggota terpilih yang bersangkutan yakni tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama terpilih.
“Jika tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan tepat waktu kepada kami, maka yang bersangkutan akan menerima punishmen namanya tidak akan dicantumkan sebagai anggota DPRD,” katanya.
Untuk diketahui, dalam penetapan tersebut, tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Paser memiliki keterwakilan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 12 Kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 7 kursi dan Partai Demokrat dengan 5 kursi.
Sementara, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Paser, hanya enam parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya. Selain PKB, Golkar dan Demokrat, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Daftar Nama 30 Calon Anggota DPRD Paser:
Dapil 1
1. Indra Pardian = 3545 (PKB)
2. Zulkifli Kaharudin =5373 (Golkar)
3. Hendrawan putra = 4393 (Demokrat)
4. Nurhayati SP = 2387 (PKB)
5. Basri Mansur = 3244 (Golkar)
6. M Nasir = 2580 (Demokrat)
7. Zulfikar Yusliskatin = 2261 (PKB)
8. Sultan Surya Pasha = 1266 (Golkar)
9. Edwin Santoso = 1766 (PKB)
Dapil 2
1. Elly Ermayanti = 3683 (PKB)
2. Raniyanto = 2206 (NasDem)
3. Hamsi = 1202 (Golkar)
4. Syukran Amin = 3301 (PKB)
5. Arlina S.Hut = 2073 (Demokrat)
6. Acong Aspiyek = 1279 (PDI Perjuangan)
7. Sri Nordiyanti = 1766 (Gerindra)
8. Ilham Kholid = 2619 (PKB)
Dapil 3
1. Hendra Wahyudi = 9019 (PKB)
2. Abdul Aziz = 3419 (Golkar)
3. Burhanuddin = 3303 (PKB)
4. Andi Muhammad Rizal Ashari = 3710 (Demokrat)
5. Agus Santosa = 1463 (PKB)
6. Lasminah = 1541 (NasDem)
7. Hamransyah = 971 (PDI Perjuangan)
Dapil 4
1. Kasri = 3002 (PKB)
2. Ikhwan Antasari = 4781 (Golkar)
3. Abdullah = 3573 (Demokrat)
4. Muhammad Jarnawi = 3031 (NasDem)
5. Muhammad Rama Romiza Azhari = 2242 (PKB)
6. Umar = 1984 (Golkar)
Pewarta: TB Sihombing